A. Latar belakang
Zakat dan Puasa merupakan 2 diantara
lima Rukun Islam. Sebagai umat islam kita wajib mengamalkannya karena hukumnya
adalah fardhu’ain. Zaat artinya pembersih. Dalam ajaran islam telah ditentukan
barang-barang yang wajib dikeluarkan, juga orang-orang yang berhak menerima zakat.
Zakat disyariatkan oleh islam agar diantara kaum muslimin yang saatu terhadap
yang lainnya tidak terjadi rasa benci, dendam, iri hati, dan sebagainya.
Puasa artinya menahan diri dari
segala sesuatu, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang
tidak bermanfaat dan lain sebagainya. Dalam berpuasa ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan diantaranya syarat- syarat yang membuat puasa kita menjadi
sah, selain itu hal-hal yang perlun diketahui tentang sesuatu yang dapat
membatalkan puasa.
Dengan berzakat dan berpuasa dapat
menambah rasa cinta kepada sesama dan juga
kepada Allah, karena dengan kita mengeluarkan zakat kita dapat membantu
orang-orang yang membutuhkan, sedangkan dengan kita berpuasa dapatmemberikan
ilustrasi solidaritas muslim tehadap umat lain yang berada pada kondisi hidup
miskin.
B. Rumusan masalah
1.
Apa pengertian, dasar hukum, syarat,
serta macam-macam zakat?
2.
Apakah harta yang wajib di zakatkan
itu serta bagaimana nisab dan haulnya?
3.
Apa yang dimaksud dengan mustahiq
zakat dan bagaimana hikmah dari zakat?
4.
Apa pengertian, dasar hukum, syarat,
rukun, serta macam-macam puasa?
5.
Apa saja hal-hal yang membatalkan
puasa?
6.
Apa sunah dan hikmah puasa?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian, dasar
hukum, syarat, serta macam-macam puasa.
2.
Agar mengetahui harta seperti apa
yang wajib di zakatkan serta nisab dan haulnya.
3.
Agar mengetahui yang dimaksud dengan
mustahiq zakat serta mengetahui hikmah dari berzakat.
4.
Untuk mengetahui pengertian, dasar
hukum, syarat, rukun, serta macam-macam puasa.
5.
Agar mengetahui hal-hal apa saja
yang membatalkan puasa.
6.
Agar mengetahui sunah dan hikmah
puasa.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
ZAKAT
1.
Pengertian Zakat
Asal
arti kata zakat Pembersihan,dari
Membersihkan atau Pertumbuhan, dari Tumbuh. Sedangkan arti zakat dalam syariat
islam adalah mengeluarkan harta untuk diberikan kepada orang-orang tertentu
dengan berbagai syarat yang ditentukan. Dengan demikian, tentunya dalam ajaran
islam telah ditentukan barang-barang yang wajib dikeluarkan, juga orang-rang
yang berhak menerimanya. Zakat termasuk rukun islam yang ketiga, yang sengaja
disyariatkan oleh Islam, agar diantara kaum muslimin yang satu terhadap yang
lainnya tidak terjadi rasa benci, dendam, iri hati, dan sebagainya. Sebaliknya
agar terjadi saling tolomg menolong, saling membantu dan sebagainya.
Barang-barang yang wajib dikeluarkan zakatnya, dan orang-orangyang berhak
menerima zakat itu telah diatur dan ditentukan dalam syariat islam. Dinamakan
zakat karena harta yang dikeluarkan itu gunanya untuk membersihkan semua harta
yang dizakati dan memelihara pertumbuhannya.[1]
2.
Dasar
hukum zakat
Zakat ini hukumnya wajib/fardhu
a’in bagi setiap yang mencukupi syarat-syaratnya. Dalam al-Qur’an
diperintahhkan sebagai berikut:
(
٣٤ : البقرة سورة )
ٱلرَّٰكِعِينَ مَعَ وَٱرْكَعُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَقِيمُوا۟
Artinya:
“Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan ruku’ lah bersama orang-orang
yang ruku’”. (AL-BAQARAH: 43).
3.
Syarat-syarat
zakat
Secara umum syarat wajib zakat ialah:
1.
Islam,
orang yang bukan islam tidak wajib zakat
2.
Baligh
3.
Berakal
sehat
4.
Merdeka
5.
Milik
yang sepenuhnya
6.
Harta
bendanya cukup satu nisab
4.
Macam-macam
zakat
a.
Zakat
Fitrah
1)
Pengertian
Zakat Fitrah
Pengertian zakat fitrah menurut bahasa ialah zakat yang
wajib dikeluarkan pada hari raya idul
fitri. Pengertian zakat menurut syariat islam adalah Zakat yang wajib
dikeluarkan bagi tiap-tiap muslim laki-laki, perempuan, besar dan kecil, merdeka
atau budak yang memiliki kelebihan bagi keperluan dirinya untuk membersihkan
diri pribadi pada hari raya Idul Fitri tanggal 1 Syawal.
2)
Syarat
wajib zakat fitrah
Zakat fitrah wajib
dilaksanakan bagi orang-orang yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a)
Orang
islam, orang yang tidak beragama islam tidak wajib membayar zakat fitrah.
b)
Orang
tersebut masih ada (masih hidup) setelah tenggelamnya matahari pada akhir hari
dari bulan Ramadhan tersebut. (Yakni pada malam tanggal 1 Syawal setelah
tenggelamnya matahari orang tersebut massih hidup).
c)
Orang
itu mempunyai kelebihan makanan makan baik untuk dirinya maupun keluarganya
sehari semalam.
Zakat
fitrah ini wajib dikeluarkan untuk dirinya sendiri, untuk keluarganya yang
menjadi tanggungannya. Termasuk juga disini pembantunya/pelayannya apabila
masih ada kelebihan makanan untuk satu malam dan siangnya hari raya fitri
tersebutdan diberikan kepada fakir miskin.
3)
Harta
benda untuk zakat firtah
Harta benda yang
dipergunakan untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah berupa makanan yang menjadi
makanan pokok orang tersebut atau dinegri tersebut seperti gandum, beras dan
lain-lain.
Sedangkan untuk
tiap-tiap seseorang atau badan zakatnya satu sha’= 3,1 liter atau 2,305kg yang
kemudian dibulatkan menjadi 2 ½ kg beras, karena yang menjadi makanan pokok
adalah beras.
4)
Waktu
pengerluaran zakat fitrah
Zakat fitrah ini boleh
dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan
secata ta’jil (dengan lebih cepat)sampai dengan hari Idul Fitri. Berikut
ini akan dijelasskan beberapa waktu pembayaran zakat fitrah sebagai berikut:
a)
Waktu
wajib yaitu: apabila zakat itu dikeluarkan setelah terbenamnya matahari pada
malam hari raya tersebut sampai waktu subuh.
b)
Waktu
yng diperlukan yaitu: apabila zakat fitrah itu dikeluarkan sejak dari awal
bulan Ramadhan (tanggal 1 Ramadhanl) sampai akhir Ramadhan.
c)
Waktu
yang lebih baik (sunat) yaitu: apabila zakat fitrah itu dikeluarkan setelah
sholat subuh, pagi hari raya itu smpai sebelum khatib mimbar (sholat Idul Fitri
dimulai).
d)
Waktu
makruh yaitu: apabila zakat fitrah itu dikeluarkan setelah sholat hari raya
fitrah, tapi sebelum terbenamnyaa matahari pda hari raya itu.
e)
Waktu
haram yaitu: apabila zakat fitrah itu dikeluarkan lebih telat lagi yakni telah
lewat terbenamnya matahari pada hari raya itu.[3]
b.
Zakat
maal (harta)
1)
Pengertian
Zakat Maal
Zakat Maal adalah
kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil
tanaman (buah-buahan), emas dan perak, harta perniagaan dan kekayaan lain
diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan berbagai syarat.
2)
Macam-macam
zakat maal
Adapun macam-macam
zakat maal antara lain:
a)
Zakat
nuqut, yaitu zakat harta kekayaan. Misalnya emas, perak dan uang.
b)
Zakat
tijarah, yaitu zakat barang-barang dagangan. Misalnyabarang dagangan, bahan
makanan, pakaian, alat rumah tangga, bahan bangunan, dan sebagainya.
c)
Zakat
an’am yaitu zakat binatang ternak. Misalnya kerbau, lembu, unta, kambing, dan
sebagainya.
d)
Zakat
zira’ah yaitu zakat hasil pertanian. Misalnya padi/beras, gandum, dan
sebagainya.
e)
Zakat
perkebunan/buah-buahan, yaitu zakat yang dikeluarkan setiap musim panen.
Zakatnya 10% apabila pengairannya itu dengan air hujan dan 5% apabila
pengairannya itu membutuhkan tenaga(bukan dari air hujan).
5.
Harta
yang wajib di zakatkan serta nisab dan haul
Harta benda yang wajib
dikeluarkan zakatnya adalah:
a.
Emas,
perak dan uang
Emas dan perak
dizakatkan apabila cukup nisabnya (sampai batas yang ditentukan)
Nisab emas adalah 20
dinar, yaitu 96 gram dan ada juga yang menghitung 93,6 gram, dimana zakatnya
yang harus dikeluarkan adalah 2 ½% nya.
Nisab perak adalah 200
dirham sama dengan 672 gram dan ada juga yang menghitungnya 662 gram dimana zakatnya yang harus
dikeluarkan adalah 5 dirham, yaitu : 1/40 nya atau 2½% nya.
Sedangkan mengenai mata
uang wajib dikeluarkan seperti emas dan perak yaitu apabila sudah mencukupi
satu tahun dan nisab paling sedikit 93,6 gram untuk emas dan 624 gram untuk
perak.
b.
Harta
perdagangan atau perniagaan
Jika barang-barang
perdagangan dalam satu tahun ternyata nilainya seharga emas yang wajib
dikeluarkan zakatnya maka barang perdagangan tersebut wajib dikeluarkan
zakatnya.
c.
Zakat
hasil tanaman
Buah-buahan seperti
anggur dan kurma, biji0bijian yang mengenyangkan seperti beras, gandum, jagung
dan yang semisalnyawajib dizakatkan jika mencukupi nisabnya. Zakat buah-buahan
dan biji-bijian tidak perlu satu tahun(haul) tetapi dikeluarkannya pada waktu
panen.
Allah SWT berfirman :
وَالزَّيْتُونَ أُكُلُهُ مُخْتَلِفًا وَالزَّرْعَ وَالنَّخْلَ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ جَنَّاتٍ أَنْشَأَ الَّذِي وَهُوَ
تُسْرِفُوا وَلا حَصَادِهِ يَوْمَ حَقَّهُ وَآتُوا أَثْمَرَ إِذَا ثَمَرِهِ مِنْ كُلُوا مُتَشَابِهٍ وَغَيْرَ مُتَشَابِهًا وَالرُّمَّانَ
(١٤١
: الأنعام
سورة) الْمُسْرِفِينَ يُحِبُّ لا إِنَّهُ
Artinya:
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan
delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah
dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya
di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan”. (Al-An’am : 141 ).
Nisab
zakat hasil tanaman sebanyak lima wasaq, apabila kita hitung dengan kilogram
adalah sebagai berikut:
5
wasaq: 1 wasaq adalah 60 sha’
5
wasaq= 5 x 60 sha’ = 300sha’
1
sha’ adalah 2,304 kg.
60
sha’ = 60 x 2,304kg = 138,240 kg.
Jadi:
300 sha’ = 300 x 2,304 kg = 691,200 kg atau
5
wasaq = 5 x 138,240 kg (60 sha’) = 691,200 kg,
Yaitu:
5 wasaq = 691,200 kg atau = 6 kwintal 91 kg 200 gram.
d.
Zakat
binatang ternak
Binatang ternak yang
wajib dikeluarkan zakatnya adalah: unta, sapi/kerbau dan kambing. Sedangkan
binatang ternak yang untuk bekerja, tidak wajib zakat atas binatang tersebut.
Seseorang yang memiliki
unta, paling sedikit (nisabnya) 5 ekor unta maka wajib mengeluarkan zakat
dengan aturan sebagai berikut:
5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
15 ekor unta atau lebih zakatnya 3 ekor kambing
20 ekor unta atau lebih zakatnya 4 ekor kambing
25 ekor unta atau lebih zakatnya 1 ekor unta
berumur 1-2 tahun
36 ekor unta atau lebih zakatnya 1 ekor unta
berumur 2-3 tahun
46 ekor unta atau lebih zakatnya 1 ekor unta
berumur 3-4 tahun
61 ekor unta atau lebih zakatnya 1 ekor unta
berumur 4-5 tahun
76 ekor unta atau lebih
zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
91 ekor unta atu lebih zakatnya 2 ekor
unta berumur 3-4 tahun
121 ekor unta atu lebih
zakatnya 3 ekor unta berumur 2-3 tahun
Kemudian untuk
tiap-tiap 40 ekorunta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 2-3 tahun dan untuk
tiap-tiap 50 ekor zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun.
2)
Nisab
dan zakat sapi atau kerbau
Nisab zakat sapi atau
kerbau ialah mulai dari 30 ekor ke atas dengan rincian sebagai berikut:
30-39 ekor sapi zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau yang berumur 1-2
tahun (tabi’).
40-59 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor
sapi/kerbau betina yang berumur 2-3 tahun (musinnah)
3)
Nisab
dan zakat kambing
Apabila telah memiliki
kambing sampai satu nisab yaitu 40 ekor kambing, maka wajib mengeluarkan
zakatnya satu ekor kambing biasa/jawa yang berumur 2-3 tahun (ma’zun).
Dan untuk selanjutnya
dapat diatur sebagai berikut:
40-120 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing berumur 2-3 tahun.
121-200 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing
berumur 2-3 tahun.
201-300 ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing berumur 2-3 tahun.
301-400 ekor kambing zakatnya 4 ekor kambing
berumur 2-3 tahun.
Untuk selanjutnya
tiap-tiap bertambah 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing.
Nisab tambang berupa
emas, perak dan sebagainya apabila sampai memenuhu 1 nisab sebagaimana nisab
emas dan perak maka harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga, tidak usah
menunggu satu tahun. Adapun zakat hasil
tambang ini sebesar 1/40 atau 2,5%.
5)
Nisab
dan zakat barang temuan (rikaz)
Barang yang terpendam
atau temuan yang berupa emas atau perak, yang ada satu nisab, ketika itu juga
bagi yang menemukan/mengambil barang terpendam harus mengeluarkan zakatnya 20%
nya atau 1/5 nya, sedangkan nisabnya sebagaimana emas dan perak tersebut.
6.
Mustahiq
zakat
a.
Pengertian
mustahiq Zakat Fitrah
Yang dimaksud dengan
mustahiq zakat fitrah adalah orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah menurut pendapat yang kuat ialah
golongan fakir miskin.
Harta yang dikeluarkan
untuk zakat fitrah ialah makanam pokok yang berupa gandum, beras, sagu, jangung
dan lain-lain. Menurut suatu pendapat bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan
dengan berupa uang yang telah ditetapkan . Mustahiq Zakat Maal (Harta)
b.
Mustahiq
zakat harta (orang-orang yang berhak menerima zakat harta ) ada delapan asnaf
(golongan) yaitu:
1)
Orang
fakir, yaitu orang yang tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari-hari dan
tidak mampu bekerja atau berusaha.
2)
Orang
miskin, yaitu orang yang berpenghasilan sehari-harinya tidak mencukupi
kebutuhan hidupnya.
3)
Amil,
yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang
yang berhak menerimanya. Amil juga dapat disebut sebagai panitia.
4)
Muallaf,
yaitu orang yang baru masuk islam dan imannya masih lemah.
5)
Hamba
sahaya (budak), yaitu orang yang belum merdeka.
6)
Gharim,
yaitu orang yang mempunyai hutang dan ia tak mampu membayarnya.
7)
Sabilillah,
yaitu orang-orang yang berjalan dijalan Allah.
Allah
SWT berfirman :
الرِّقَابِ وَفِي قُلُوبُهُمْ وَالْمُؤَلَّفَةِ عَلَيْهَا وَالْعَامِلِينَ وَالْمَسَاكِينِ لِلْفُقَرَاءِ الصَّدَقَاتُ إِنَّمَا
حَكِيمٌ عَلِيمٌ وَاللَّهُ اللَّهِ مِنَ فَرِيضَةً السَّبِيلِ وَاِبْنِ اللَّهِ سَبِيلِ وَفِي وَالْغَارِمِينَ
(٦٠
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin,
amil, muallaf, budak, gharim, sabilillah dan ibnu sabil sebagaiman suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha
Bijaksana”.(At-Taubah : 60).
7.
Hikmah
zakat
Tuhan Allah mewajibkan
mengeluarkan zakat itu mengandung hikmah dan faedah guna memperbaiki perseorangan dan masyarakat.
Diantara hikmah zakat
itu sebagai berikut:
a.
Mendidik
jiwa suka memberi (sifat pemurah)
b.
Membersihkan
jiwa dari sifat kikir/bakhil
c.
Menolong
penghidupan fakir miskin
d.
Menjaga
hubungan baik/persahabatan dan memperkokoh persaudaraan dikalangan umat
e.
Menjaga
timbulnya rasa dengki/iri dan timbulnya jurang pemisah antara si miskin dan si
kaya
f.
Menjaga
timbulnya pencurian, perampokan, dan sebagainya yang disebabkan oleh tekanan
hidup atau kemiskinan
g.
Untuk
hidup dan menegakkan dan memuliakan agama Allah,misalnya untuk biaya perang,
untuk mendirikan masjid, madrasah-madrasah, rumah miskin, rumah yatim,
memajukan pendidikan/penyiaran agama islam dan sebagainya
h.
Merupakan
jalan kearah keadilan.[8]
B.
PUASA
1.
Pengertian puasa
“Saumu”
(puasa), menurut bahasa Arab adalah menahan diri dari segala sesuatu, seperti
menahan makan, minum, nafsu, menahan
berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.
Menurut
istilah agama islam puasa yaitu menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya,
satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat
dan beberapa syarat.
2.
Dasar hukum puasa
Puasa
bulan Ramadhan itu merupakan salah satu dari rukun islam yang diwajibkan pada
tahun kedua Hijriyah, yaitu tahun kedua sesudah Nabi Muhammad Saw. Hijrah ke
Madinah. Hukumnya fardu ‘ain atas tiap-tiap mukallaf.
Firman
Allah Swt,:
(١٨٣) تَتَّقُونَ لَعَلَّكُمْ قَبْلِكُمْ مِن الَّذِينَ عَلَى كُتِبَ كَمَا الصِّيَامُ عَلَيْكُمُ كُتِبَ ءَامَنُوا الَّذِينَ يَاأَيُّهَا
فِدْيَةُ يُطِيقُونَهُ الَّذِينَ وَعَلَى أُخَرَ أَيَّامٍ مِّنْ فَعِدَّةٌ سَفَرٍ عَلَى أَوْ مَّرِيضًا مِنكُم كَانَ فَمَن مَّعْدُودَاتٍ أَيَّامًا
(١٨٤) تَعْلَمُونَ كُنتُمْ إِن لَّكُمْ خَيْرُُ تَصُومُوا وَأَن لَّهُ خَيْرُُ فَهُوَ خَيْرًا تَطَوَّعَ فَمَن مِسْكِينٍ طَعَامُ
(١٨٣-١٨٤ : البقرة سورة )
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertaqwa, (yaitu) dalam beberapa hari tertentu”. (AL-BAQARAH:183-184)
Puasa Ramadhan diwajibkan atas
tiap-tiap orang mukallaf dengan salah satu dari ketentuan-ketentuan berikut
ini:
a.
Dengan
melihat bulan bagi yang melihatnya sendiri.
b.
Dengan
mencukupkan bulan sya’ban tiga puluh hari
c.
Dengan
adanya melihat (ru’yat dengan kabar mutawir)
d.
Percaya
kepada orang yang melihat.
e.
Tanda-tanda
yang biasa dilakukan di kota-kota besar untuk memberitahukan kepada orang banyak (umum), seperti
lampu, meriam, dan sebagainya.
f.
Dengan
ilmu hisab atau kabar dari ahli hisab (ilmu bintang).[9]
3.
Syarat puasa
a.
Syarat wajib puasa
1)
Berakal.
Orang yang gila tidak diwajibkan untuk berpuasa.
2)
Baligh
(umur 15 tahun ke atas) atau ada tanda yang lain. Anak- anak tidak wajib puasa.
3)
Kuat
berpuasa. Orang yang tidak kuat, misalnya karena sudah tua atau sakit, tidak wajib
puasa.
Sabda Allah Swt:
شَهِدَ فَمَن وَالْفُرْقَانِ الْهُدَى مِّنَ وَبَيِّنَاتٍ لِّلنَّاسِ هُدًى الْقُرْآنُ فِيهِ أُنزِلَ الَّذِيَ رَمَضَانَ شَهْرُ
الْيُسْرَ بِكُمُ اللّهُ يُرِيدُأُخَرَ أَيَّامٍ مِّنْ فَعِدَّةٌ سَفَرٍ عَلَى أَوْ مَرِيضاً كَانَ وَمَن فَلْيَصُمْهُ الشَّهْرَ مِنكُمُ
.
تَشْكُرُونَ وَلَعَلَّكُمْ هَدَاكُمْ مَا عَلَىاللّهَ وَلِتُكَبِّرُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعُسْرَ بِكُمُ يُرِيدُ وَلاَ
(١٨٥ : البقرة سورة)
Artinya: “Barang siapa sakit atau sedang dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari
yang ditinggalkan nya itu,pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan
bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (ALBAQARAH:185)
b.
Syarat sah puasa
1)
Islam.
Orang yang bukan islam tidak sah berpuasa.
2)
Mumayiz
(dapat membedakan yang baik dengan yang tidak baik).
3)
Suci
dari darah haid (kotoran) dan nifas (darah sehabis melahirkan).
4)
Dalam
waktu yang diperbolehkan puasa padanya. Dilarang puasa pada dua hari raya dan
hari Tasyriq (tanggal 11,12 dan 13 bulan Haji).
4.
Rukun puasa
a.
Niat,
yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan.Kecuali puasa sunat, boleh berniat
pada siang hari, asal sebelum zawal (matahari condong ke barat).
b.
Menahan
diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam
matahari.
5.
Yang membatalkan puasa
a.
Makan
dan minum.
b.
Muntah
yang disengaja.
c.
Bersetubuh.
d.
Keluar
darah haid (kotoran) atau nifas (darah sehabis melahirkan).
e.
Gila.
Orang
yang diperbolehkan berbuka pada bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:
a.
Orang
yang saakit apabila tidak kuasa berpuasa
Firman Allah Swt:
شَهِدَ فَمَن وَالْفُرْقَانِ الْهُدَى مِّنَ وَبَيِّنَاتٍ لِّلنَّاسِ هُدًى الْقُرْآنُ فِيهِ أُنزِلَ الَّذِيَ رَمَضَانَ شَهْرُ
الْيُسْرَ بِكُمُ اللّهُ يُرِيدُأُخَرَ أَيَّامٍ مِّنْ فَعِدَّةٌ سَفَرٍ عَلَى أَوْ مَرِيضاً كَانَ وَمَن فَلْيَصُمْهُ الشَّهْرَ مِنكُمُ
.
تَشْكُرُونَ وَلَعَلَّكُمْ هَدَاكُمْ مَا عَلَىاللّهَ وَلِتُكَبِّرُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعُسْرَ بِكُمُ يُرِيدُ وَلاَ
(١٨٥ : البقرة سورة)
Artinya: “Barang siapa sakit atau sedang dalam perjalananlalu ia (berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu”. (AL-BAQARAH:185)
b.
Orang
tua yang sudah lemah
Firman Allah Swt:
فِدْيَةُ يُطِيقُونَهُ الَّذِينَ وَعَلَى أُخَرَ أَيَّامٍ مِّنْ فَعِدَّةٌ سَفَرٍ عَلَى أَوْ مَّرِيضًا مِنكُم كَانَ فَمَن مَّعْدُودَاتٍ أَيَّامًا
(١٨٤) تَعْلَمُونَ كُنتُمْ إِن لَّكُمْ خَيْرُُ تَصُومُوا وَأَن لَّهُ خَيْرُُ فَهُوَ خَيْرًا تَطَوَّعَ فَمَن مِسْكِينٍ طَعَامُ
(١٨٣-١٨٤ : البقرة سورة )
Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka
tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) member makan seseorang yang miskin.”
(AL-BAQARAH:184).
c.
Orang
hamil dan yang menyusui anak
6.
Sunah puasa
a.
Menyegerakan
berbuka apabila telah nyata dan yakin bahwa matahari sudah terbenam.
b.
Berbuka
dengan kurma, sesuatu yang manis, atau dengan air.
c.
Berdoa
sewaktu berbuka puasa.
d.
Makan
sahur sesudah tengah malam.
e.
Menta’khirkan
makan sahur sampai kira-kira 15 menit sebelum fajar.
f.
Memberi
makanan untuk berbuka kepada orang yang puasa.
g.
Hendaklah
memperbanyak sedekah selama dalam bulan puasa.
h.
Memperbanyak
membaca Al-Qur’an dan mempelajari (belajar atau mengajar) karena mengikuti
perbuatan Rasulullah Saw.[11]
7.
Macam-macam puasa
a.
Puasa wajib
1)
Puasa Ramadhan
Puasa
Ramadhan adalah puasa wajib yang dikerjakan bagi setiap muslim pada bulan
Ramadhan selama sebulan penuh.
Allah
SWT berfirman:
.
تَتَّقُونَ لَعَلَّكُمْ قَبْلِكُمْ مِن الَّذِينَ عَلَى كُتِبَ كَمَا الصِّيَامُ عَلَيْكُمُ كُتِبَ ءَامَنُوا الَّذِينَ يَاأَيُّهَا
(١٨٤ : البقرة سورة )
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agara kamu bertaqwa”. (Q.S. Al-Baqarah[2]: 183)
2)
Puasa nadzar
Nadzar secara bahasa
berarti janji. Puasa nadzar adalah puasa yang disebabkan karena janji seseorang
untuk mengerjakan puasa.
3)
Puasa kafarat
Kafarat berasal dari
kata dasar kafara yang artinya menutupi sesuatu. Puasa kafarat secara istilah
artinya adalah puasa untuk mengganti denda yang wajib ditunaikan yang
disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut
sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia
maupun di akhirat.[12]
b.
Puasa
sunah
1)
Puasa
enam hari di bulan Syawal. Baik dilakukan secara berturutan ataupun tidak.
2)
Puasa
sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah
Yang dimaksud adalah
puasa di sembilan hari yang pertama dari bulan ini, tidak termasuk hari yang
ke-10. Karena hari ke-10 adalah hari raya kurban dan diharamkan untuk berpuasa.
3)
Puasa
hari Arafah
Yaitu puasa pada hari
ke-9 bulan Dzuhijjah. Keutamaannya, akan dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu
dan dosa-dosa pada tahun yang akan datang . Yang dimaksud dengan dosa-dosa di
sini adalah khusus untuk dosa-dosa kecil, karena dosa besar hanya bisa dihapus dengan
jalan bertaubat.
4)
Puasa
Muharrom
Yaitu puasa pada bulan
Muharram terutama pada hari Assyuro’. Keutamaannya puasa ini, sebagaimana
disebutkan dalam hadist riwayat Bukhari, yakni puasa di bulan ini adalah puasa
yang paling utama setelah puasa bulan Romadhon.
5)
Puasa
Assyuro’
Hari Assyuro’ adalah
hari ke-10 dari bulan Muharram. Nabi shalallahu ‘alaihi wasssalam memerintahkan
umatnya untuk berpuasa pada hari Assyuro’ ini dan mengiringinya dengan puasa 1
hari sebelum atau sesudahnhya. Hal ini bertujuan untuk menyelisihi umat Yahudi
dan Nasrani yang hanya berpuasa pada hari ke-10. Keutamaan: akan dihapus
dosa-dosa (kecil) di tahun sebelumnya (HR. Muslim).
6)
Puasa
Sya’ban
Yang dimaksud puasa
Sya’ban adalah memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban. Keutamaan: Bulan ini
adalah bulan di mana semua amal diangkat kepada Rabb semesta alam (HR.
An-Nasa’i & Abu Daud, hasan).
7)
Puasa
Senin dan Kamis
Nabi telah menyuruh
ummatnya untuk puasa pada hari Senin dan Kamis. Hari Senin adalah hari
kelahiran Nabi Muhammad sedangkan hari Kamis adalah hari di mana ayat Al-Qur’an
untuk pertama kalinya diturunkan. Perihal hari Senin dan Kamis.
8)
Puasa
Tengah Bulan (tiga hari setiap bulan Qamariyah)
Disunnahkan untuk
melakukannya pada hari-hari putih (Ayyaamul Bidh) yaitu tanggal 13, 14, dan 15
setiap bulan qamariyah.
9)
Puasa
Dawud
Cara mengerjakan puasa
nabi Dawud adalah dengan sehari puasa sehari tidak puasa, atau selang-seling.
Puasa nabi Dawud adalah puasa yang paling disukali oleh Allah swt. (HR.
Bukhari-Muslim).[13]
c.
Puasa
makruh
Puasa yang makruh dilakukan adalah puasa pada hari
Jumat dan Sabtu yang tidak bermaksud mengqadha’ Ramadhan, membayar nadzar atau
kafarat, atau tidak diniatkan untuk puasa sunnah tertentu. Jadi seseorang yang
puasa pada hari Jumat atau Sabtu dengan niat mengqadha’ puasa Ramadhan tidak
termasuk puasa makruh. Misal tanggal 9 Dzulhijjah jatuh pada hari Sabtu maka
puasa hari Sabtu pada waktu itu menjadi puasa sunnah bukan makruh. Ada pendapat
lain yang lebih keras bahkan menyatakan bahwa puasa pada hari Jumat tergolong
puasa haram jika dilakukan tanpa didahului hari sebelum atau sesudahya.
d.
Puasa
haram
Ada puasa pada waktu tertentu yang hukumnya haram
dilakukan, baik karena waktunya atau karena kondisi pelakukanya.
1)
Hari
Raya Idul Fitri
Tanggal 1 Syawwal telah
ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan
yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa
di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat
haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan
puasanya atau tidak berniat untuk puasa.
2)
Hari
Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada
tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu
diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan
Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar
semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan
merayakan hari besar.
3)
Hari
Tasyrik
Hari tasyrik adalah
tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih
dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk
berpuasa. Pada tiga hari itu masih dibolehkan utnuk menyembelih hewan qurban
sebagai ibadah yang disunnahkan sejak zaman nabi Ibrahim as.
4)
Puasa
sepanjang tahun/selamanya
Diharamkan bagi
seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk
mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar`i puasa seperti
itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW
menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan
sehari berbuka.[14]
8.
Hikmah puasa
Ibadah puasa itu mengandung beberapa hikmah, diantaranya
sebagai berikut:
a.
Tanda
terima kasih kepada Allah karena semua ibadah mengandung arti terima kasih atas
nikmat pemberian-Nya yang tidak terbatas banyaknya, dan tidak ternilai harganya.
b.
Didikan
kepercayaan. Seseorang yang telah sanggup menahan makan dan minum dari harta
yang halal kepunyaannya sendiri, karena ingat perintah Allah, sudah tentu ia
tidak akan meninggalkan segala perintah Allah, dan tidak akan berani melanggar
segala larangan-Nya.
c.
Didikan
perasaan belas kasihan terhadap fakir-miskin karena seseorang yang telah merasa
sakit dan pedihnya perut keroncongan. Hal itu akan dapat mengukur kesedihan dan
kesusahan orang yang sepanjang masa merasakan ngilunya perut yang kelaparan
karena ketiadaan.
d.
Guna
menjaga kesehatan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah yang telah kita bahas di atas
maka kami dapat menyimpulkan sebagai berikut:
1.
Zakat
adalah mengeluarkan harta untuk diberikan kepada orang-orang tertentu dengan
berbagai syarat yang ditentukan. Dasar hukum zakat ada pada Al-qur’an surat
Al-baqarah ayat 43. Syarat zakat ada tujuh, yakni: islam, baligh, berakal sehat,
merdeka, milik yang sepenuhnya, harta bendanya, cukup satu nisab, dimiliki
sudah sampai satu tahun. Macam-macam zakat diantaranya ada zakat fitrah dan ada
zakat maal (harta).
2.
Puasa
adalah menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai
dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.
Dasar hukum puasa ada pada Al-qur’an surat Al-baqarah ayat 183-184. Syarat
puasa di bagi menjadi dua. Pertama yaitu syarat wajib, yang termasuk syarat
wajib adalah berakal, balig, dan kuat berpuasa. Yang kedua yaitu syarat sah,
yang termasuk syarat sah yakni islam, mumayiz, suci, dan dilakukan dalam waktu
yang diperbolehkan berpuasa. Sedangkan rukun puasa terdiri dari dua hal yaitu
niat dan menahan diri dari haus, lapar, serta godaan emosional lainnya mulai
dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
B.
Saran
Setelah disusunnya makalah mengenai Agama Islam II
ini, diharapkan dapat menambah wawasan pembaca khususnya di mata kuliah Agama
Islam II. Disamping itu kami juga menyadari bahwa pada makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari
itu kami menerima kritik maupun saran yang membangun agar dalam pembuatan tugas
selanjutnya lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Masduki.1984.Fiqih Kurikulum.Surabaya: Penerbit
Sahabat Ilmu.
Abyan
Amir.1994.Fiqih Kurikulum.Semarang:Penerbit
PT Karya Toha Putra.
Zarkasyi
Imam.Fiqih.Gontor Ponorogo:Penerbit
Trimurti Press.
Rasjid
Sulaiman.Fiqih Islam.Bandung:Penerbit
PT Sinar Baru Algensindo.
[2] Sulaiman
Rasjid, Fiqih Islam (PT Sinar Baru
Algensindo, Bandung),Hal:192
[3]
Sulaiman Rasjid, Fiqih,…….,Hal:194
[5] Amir Abyan,Fiqih,…….,Hal 37
[6] Amir Abyan,Fiqih,……..,Hal 38
[7] Amir Abyan,Fiqih,…….,Hal: 39
[8] Amir Abyan,Fiqih,…….,Hal 39
[9] Sulaiman
Rasjid, Fiqih,…….,Hal:220
[10] Sulaiman
Rasjid, Fiqih,…….,Hal:230
[11] Sulaiman
Rasjid, Fiqih,…….,Hal:230
[12] Sulaiman
Rasjid, Fiqih,…….,Hal:243
[13] Masduki,Fiqih,(CV Sahabat Ilmu,Surabaya), Hal 100
[14] Masduki,Fiqih,……., Hal:102
No comments:
Post a Comment