Sunday, 24 January 2016
Badan Usaha
Badan Usaha
Perseroan terbatas (PT), Koperasi, Yasasan,
Perkumpulan
Merupakan badan hukum
Yang bertanggung jawab adalah badan hukum sendiri
dengan harta kekayaannya sendiri (kecuali dalam hal tertentu)
Firma (FA), Persekutuan Komandinter (CV)
Merupakan non badan hukum
Yang bertanggung jawab adalah orang perorangan para sekutunya, dengan
ketentuan untuk sekutu diam tidak lebih dari bagiannya dalam CV
Perusahaan dagang (PD)
Usaha perorangan
Yang bertanggung jawab adalah orang perorangan
PT
Organnya terdiri dari:
Direksi
Komisaris
RUPS
Dalam hal diperlukan perwakilan, maka perwakilan dijalankan oleh direksi
Biasanya dalam AD ditentukan dengan pembatasan tertentu
Yayasan
Organnya terdiri dari:
a. Dewan pengurus
Sekurang-kurangnya KETUA, SEKRETARIS, BENDAHARA yang menjalani perwakilan,
dengan batasan yang ditentukan dalam AD.
Dalam hal secara umum: Ketua+Sekretaris
Dalam hal keuangan: Ketua+Bendahara
b. Pengawas: yang menjalankan pengawasan sehari-hari
c. Pembina: sebagai organ tertinggi
perkumpulan
Belum distandarisasi oleh undang-undang
Pengurus harian+pengurus lengkap
Pengurus+dewan penyantun
Perwakilan biasanya dijalankan oleh kelompok yang lebih kecil
Koperasi
Organ koperasi:
Pengurus : yang menjalankan perwakilan
Pengawas : yang menjalankan pengawasan sehari-hari
Rapat Anggota : sebagai organ tertinggi
Pembatasan-pembatasan
meminjam atau meminjamkan uang;
Ikut penyertaan dalam sekutu lain;
Meminjamkan atau mengalihkan harta kekayaan;
Pada Firma/CV: dengan persetujuan sekutu
Pada PT untukA/B: persetujuan sekalian komisaris
untuk
B : dalam hal lebih dari 50% dari harta kekayaan dengan persetujuan RUPS(disetujui ¾)
Pada yayasan: dengan persetujuan pembina
Pada perkumpulan: dengan persetujuan kelompok yang lebih tinggi
KESEMUANYA SEBAGAIMANA MENURUT AD
Bagaimana jika dilanggar?
Berarti terjadi “Ultra Vires”
Menjadilah tanggung jawab pribadi dari yang melanggar
KITA BAHAS LEBIH JAUH LAGI
Firma
Dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan
dagang antara beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa
Pasal 16 KUHD
Tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan
dibawah satu nama bersama
Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing
anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam
akta pendirian perusahaan.
Didirikan dengan akta otentik (pasal 22 KUHD), isi akte:
Identitas diri
Penetapan nama bersama atau firma
FA bersifat umum/terbatas atau bidang tertentu
Saat mulai dan berakhirnya firma
Keentuan lain mengenai pihak ketiga terhadap para sekutu
Akte pendirian didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) dimana Firma
berdomisili
Persekutuan Komanditer(CV atau
commanditaire vennootschap)
Persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu secara
tanggung menangung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak atau
pihak lain
2 macam sekutu:
Sekutu kerja, sekutu yang menjadi pengurus persekutuan
Sekutu diam atau tidak kerja, sekutu yang tidak mengurus persekutuan
PT
Menurut UU No. 40 Tahun 2007 :
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang yang didirikan berdasarkan
perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dalam modal tertentu, yang seluruhnya
terbagi terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 :
Perkoperasian adalah usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Perbedaan PT dengan Koperasi
Dari segi permodalannya. PT merupakan perusahaan dengan konsentrasi modal
yang terbagi atas saham-saham, Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang.
Dari hak suaranya. PT besar kecilnya hak suara tergantung dari nilai
saham yang dimiliki, Koperasi semua
anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama.
Dari tujuannya. PT bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya, Koperasi bertujuan untuk kesejahteraan anggotanya.
Dari legalitasnya. PT memperoleh status badan hukum setelah akta
pendiriannya mendapatkan pengesahan dari menteri kehakiman dan hak asasi
manusia, koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya
disahkan oleh pejabat koperasi.
pendaftaran
Pada Firma dan CV
Dilakukan pada Panitera PN (ps.23 KUHD)
Pada PT
Jaman KUHD : Pada PN
UU no 1/1995 tentang PT: kantor pendaftaran perusahaan (deperindak)
UU no. 40/2007 tentang PT: melalui data Sisminbakum Depkumham
Pada Yayasan dan koperasi
Tidak ada ketentuan mengenai pendaftaran tersebut
Untuk PT, yayasan, perkumpulan, koperasi
Karena badan hukum, maka tidak cukup dengan pengumaman, melainkan
diperlukan “pengesahan”
Siapa yang melakukan pengesahan?
Kesemuanya oleh menteri kehakiman kecuali koperasi oleh menteri yang
membawahi koperasi
Consolidation (pengabungan)
Manakala beberapa badan hukum mengabungkan mejadi salah satu badan hukum
baru.
Ibarat sapu lid, dari lidi-lidi menjadi satu sapu lidi
Supaya kuat dan efisien
Merger (pengabungan)
Manakala satu atau dua badan hukum meleburkan diri dalam satu badan hukum
yang telah ada.
Ibarat teri-teri masuk ke dalam mulut paus
Akuisisi (pengambil alihan)
Manakala seseorang atau badan hukum mengambil alih saham dari suatu PT,
sedemikian rupa hingga yang mengambil alih menguasai manajemen dari PT yang
diambil alih
Semua pihak tetap eksis
Hanya terjadi pada PT
Spin Off (pemisahan)
Manakala dari satu badan hukum menjadi dua atau lebih badan hukum
Memecah diri
Labels:
Makalah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment