Sunday, 24 January 2016

Badan Usaha

Badan Usaha

Perseroan terbatas (PT), Koperasi, Yasasan, Perkumpulan

Merupakan badan hukum

Yang bertanggung jawab adalah badan hukum sendiri dengan harta kekayaannya sendiri (kecuali dalam hal tertentu)

Firma (FA), Persekutuan Komandinter (CV)

Merupakan non badan hukum

Yang bertanggung jawab adalah orang perorangan para sekutunya, dengan ketentuan untuk sekutu diam tidak lebih dari bagiannya dalam CV

Perusahaan dagang (PD)

Usaha perorangan

Yang bertanggung jawab adalah orang perorangan

PT

Organnya terdiri dari:

Direksi

Komisaris

RUPS

Dalam hal diperlukan perwakilan, maka perwakilan dijalankan oleh direksi

Biasanya dalam AD ditentukan dengan pembatasan tertentu

Yayasan

Organnya terdiri dari:

a. Dewan pengurus

Sekurang-kurangnya KETUA, SEKRETARIS, BENDAHARA yang menjalani perwakilan, dengan batasan yang ditentukan dalam AD.

Dalam hal secara umum: Ketua+Sekretaris

Dalam hal keuangan: Ketua+Bendahara

b. Pengawas: yang menjalankan pengawasan sehari-hari

c. Pembina: sebagai organ tertinggi

 

perkumpulan

Belum distandarisasi oleh undang-undang

Pengurus harian+pengurus lengkap

Pengurus+dewan penyantun

Perwakilan biasanya dijalankan oleh kelompok yang lebih kecil

Koperasi

Organ koperasi:

Pengurus : yang menjalankan perwakilan

Pengawas : yang menjalankan pengawasan sehari-hari

Rapat Anggota : sebagai organ tertinggi

Pembatasan-pembatasan

meminjam atau meminjamkan uang;

Ikut penyertaan dalam sekutu lain;

Meminjamkan atau mengalihkan harta kekayaan;

 

Pada Firma/CV: dengan persetujuan sekutu

Pada PT untukA/B: persetujuan sekalian komisaris

 untuk B   : dalam hal lebih dari 50% dari               harta kekayaan dengan                       persetujuan RUPS(disetujui ¾)

 

Pada yayasan: dengan persetujuan pembina

Pada perkumpulan: dengan persetujuan kelompok yang lebih tinggi

KESEMUANYA SEBAGAIMANA MENURUT AD

 

Bagaimana jika dilanggar?

Berarti terjadi “Ultra Vires”

Menjadilah tanggung jawab pribadi dari yang melanggar

 

KITA BAHAS LEBIH JAUH LAGI

Firma

Dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa

Pasal 16 KUHD

Tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama

Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Didirikan dengan akta otentik (pasal 22 KUHD), isi akte:

Identitas diri

Penetapan nama bersama atau firma

FA bersifat umum/terbatas atau bidang tertentu

Saat mulai dan berakhirnya firma

Keentuan lain mengenai pihak ketiga terhadap para sekutu

Akte pendirian didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) dimana Firma berdomisili

Persekutuan Komanditer(CV  atau commanditaire vennootschap)

Persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu secara tanggung menangung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak atau pihak lain

2 macam sekutu:

Sekutu kerja, sekutu yang menjadi pengurus persekutuan

Sekutu diam atau tidak kerja, sekutu yang tidak mengurus persekutuan

PT

Menurut UU No. 40 Tahun 2007 :

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dalam modal tertentu, yang seluruhnya terbagi terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 :

Perkoperasian adalah usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

 

Perbedaan PT dengan Koperasi

Dari segi permodalannya. PT merupakan perusahaan dengan konsentrasi modal yang terbagi atas saham-saham, Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang.

Dari hak suaranya. PT besar kecilnya hak suara tergantung dari nilai saham  yang dimiliki, Koperasi semua anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama.

Dari tujuannya. PT bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya, Koperasi bertujuan untuk kesejahteraan anggotanya.

Dari legalitasnya. PT memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya mendapatkan pengesahan dari menteri kehakiman dan hak asasi manusia, koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pejabat koperasi.

pendaftaran

Pada Firma dan CV

Dilakukan pada Panitera PN (ps.23 KUHD)

Pada PT

Jaman KUHD : Pada PN

UU no 1/1995 tentang PT: kantor pendaftaran perusahaan (deperindak)

UU no. 40/2007 tentang PT: melalui data Sisminbakum Depkumham

Pada Yayasan dan koperasi

Tidak ada ketentuan mengenai pendaftaran tersebut

Untuk PT, yayasan, perkumpulan, koperasi

Karena badan hukum, maka tidak cukup dengan pengumaman, melainkan diperlukan “pengesahan”

 

 

Siapa yang melakukan pengesahan?

 

Kesemuanya oleh menteri kehakiman kecuali koperasi oleh menteri yang membawahi koperasi

Consolidation (pengabungan)

Manakala beberapa badan hukum mengabungkan mejadi salah satu badan hukum baru.

 

Ibarat sapu lid, dari lidi-lidi menjadi satu sapu lidi

 

Supaya kuat dan efisien

Merger (pengabungan)

Manakala satu atau dua badan hukum meleburkan diri dalam satu badan hukum yang telah ada.

 

Ibarat teri-teri masuk ke dalam mulut paus

Akuisisi (pengambil alihan)

Manakala seseorang atau badan hukum mengambil alih saham dari suatu PT, sedemikian rupa hingga yang mengambil alih menguasai manajemen dari PT yang diambil alih

Semua pihak tetap eksis

Hanya terjadi pada PT

Spin Off (pemisahan)

Manakala dari satu badan hukum menjadi dua atau lebih badan hukum


Memecah diri

No comments:

Post a Comment