Sunday, 24 January 2016

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

ASPEK HUKUM DALAM PEREKONOMIAN

Hukum dalam Masyarakat

}  Hubungan yang diatur hukum dalam masyarakat :

Ø Hubungan antara orang satu dengan yang orang yang lain

Ø Hubungan antara manusia dengan kelompok

Ø Hubungan antara kelompok dengan kelompok

 

v Hubungan yang diatur hukum sangat luas

Pengertian Hukum

q Hukum = Recht (Belanda) atau Wet (Belanda)

q Difinisi Hukum dari berbagai pendapat ahli hukum :

Ø Aristoteles

Hukum khusus dimana masyarakat mentaatai dan menerapkan  terhadap anggotanya  sendiri.

Ø Grotius

Suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.

Ø Hoobes

Suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lain.

 

 

Ø Philip S james

Sekumpulan aturan untuk membimbing perilaku manusia yang ditarapkan dan ditegakkan diantara anggota suatu negara.

Ø Utrech

Himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Ø Kamus Hukum

Serangkaian ketentuan yang harus ditaati isinya dan bersifat mengikat, bila perlu pelaksanaannya diberikan sanksi, proses pembuatannya diajukan dan ditetapkan oleh DPR dan Presiden atau Kepala Negara 

 

 

Jadi pengertian hukum mengandung unsur-unsur :

    Merupakan kumpulan kaidah atau norma tingkah laku

    Aturan yang dibuat oleh pemerintah yang berwenang

    Berlaku untuk wilayah tertentu saja

    Berisi perintah dan larangan

    Adanya sanksi yang tegas

    Bersifat memaksa

 

 

Sistematika Hukum

}  Hukum berdasarkan isinya dibagi dua :

a. Hukum privat, meliputi:

      Hukum Perdata

      Hukum Dagang

b. Hukum Publik, meliputi:

      Hukum Pidana

      Hukum Tata Negara

      Hukum Administrasi negara

      Hukum Pajak

Subjek Hukum

}  Sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban.

}  Subjek hukum terdiri dari:

    Manusia (natuurilijke person)

    Badan Hukum (rechtperson)

Manusia (natuurilijke person)

}  Manusia sebagai pembawa hak mulai dari saat dilahirkan dan berakhir sampai pada saat meninggal dunia.

}  Golongan yang tidak cakap atau kurang cakap untuk bertindak sendiri melakukan perbuatan hukum:

    Orang yang masih dibawah umur

    Orang yang tidak sehat pikirannya

    Orang yang dibawah pengampuan (curatele)

    Orang perempuan dalam pernikahan

Badan hukum (rechtperson)

Menurut prof. soebekti

Suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak dan melakukan perbutan seperti manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau mengugat didepan hakim

Objek Hukum

}  Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek sesuatu perhubungan hukum.

}  Objek hukum yang dimaksud adalah benda

}  Benda adalah segala barang dan hak-hak yang dapat dimiliki oleh orang.

Benda

}  Menurut KUPerdata dibagi dalam:

Ø Benda berwujud

Segala sesuatu yang dapat diraba, seperti rumah, buku, dll

Ø Benda tak berwujud

Segala macam hak, seperti hak cipta, hak milik, dll

Ø Benda bergerak

Benda yang dapat dapat dipindahkan atau , pindah sendiri, seperti meja, kursi, mobil, dll

Ø Benda tak bergerak


Tanah yang melekat diatasnya, alat-alat yang dipakai oleh pabrik.

No comments:

Post a Comment