ASPEK HUKUM DALAM PEREKONOMIAN
Hukum
dalam Masyarakat
} Hubungan
yang diatur hukum dalam masyarakat :
Ø Hubungan
antara orang satu dengan yang orang yang lain
Ø Hubungan
antara manusia dengan kelompok
Ø Hubungan
antara kelompok dengan kelompok
v Hubungan
yang diatur hukum sangat luas
Pengertian
Hukum
q Hukum
= Recht (Belanda) atau Wet (Belanda)
q Difinisi
Hukum dari berbagai pendapat ahli hukum :
Ø Aristoteles
Hukum
khusus dimana masyarakat mentaatai dan menerapkan terhadap anggotanya sendiri.
Ø Grotius
Suatu
aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
Ø Hoobes
Suatu
kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap
yang lain.
Ø Philip
S james
Sekumpulan
aturan untuk membimbing perilaku manusia yang ditarapkan dan ditegakkan
diantara anggota suatu negara.
Ø Utrech
Himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Ø Kamus
Hukum
Serangkaian
ketentuan yang harus ditaati isinya dan bersifat mengikat, bila perlu
pelaksanaannya diberikan sanksi, proses pembuatannya diajukan dan ditetapkan
oleh DPR dan Presiden atau Kepala Negara
Jadi pengertian hukum
mengandung unsur-unsur :
Merupakan kumpulan
kaidah atau norma tingkah laku
Aturan yang dibuat oleh
pemerintah yang berwenang
Berlaku untuk wilayah
tertentu saja
Berisi perintah dan
larangan
Adanya sanksi yang tegas
Bersifat memaksa
Sistematika
Hukum
} Hukum
berdasarkan isinya dibagi dua :
a. Hukum privat, meliputi:
• Hukum
Perdata
• Hukum
Dagang
b. Hukum Publik, meliputi:
• Hukum
Pidana
• Hukum
Tata Negara
• Hukum
Administrasi negara
• Hukum
Pajak
Subjek
Hukum
} Sesuatu
yang mempunyai hak dan kewajiban.
} Subjek
hukum terdiri dari:
Manusia (natuurilijke
person)
Badan Hukum (rechtperson)
Manusia
(natuurilijke person)
} Manusia
sebagai pembawa hak mulai dari saat dilahirkan dan berakhir sampai pada saat
meninggal dunia.
} Golongan
yang tidak cakap atau kurang cakap untuk bertindak sendiri melakukan perbuatan
hukum:
Orang yang masih dibawah
umur
Orang yang tidak sehat
pikirannya
Orang yang dibawah
pengampuan (curatele)
Orang perempuan dalam
pernikahan
Badan
hukum (rechtperson)
Menurut
prof. soebekti
Suatu
badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak dan melakukan perbutan seperti
manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau mengugat didepan
hakim
Objek
Hukum
} Segala
sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek sesuatu
perhubungan hukum.
} Objek
hukum yang dimaksud adalah benda
} Benda
adalah segala barang dan hak-hak yang dapat dimiliki oleh orang.
Benda
} Menurut
KUPerdata dibagi dalam:
Ø Benda
berwujud
Segala sesuatu yang dapat diraba,
seperti rumah, buku, dll
Ø Benda
tak berwujud
Segala macam hak, seperti hak
cipta, hak milik, dll
Ø Benda
bergerak
Benda yang dapat dapat
dipindahkan atau , pindah sendiri, seperti meja, kursi, mobil, dll
Ø Benda
tak bergerak
Tanah yang melekat diatasnya,
alat-alat yang dipakai oleh pabrik.
No comments:
Post a Comment