Sunday 24 January 2016

Makalah Sholat

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Shalat
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.
Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun secara hakikinya ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya.
B.     Hukum dan Dasar Hukum Sholat
Hukum shalat adalah wajib ‘aini yang berarti kewajiban sholat ditujukan kepada setiap orang yang telah beban (mukkalaf). Adapun dasar hukum shalat dapat dilihat dari beberapa segi: [1]
1.         Banyak sekali ayat-ayat yang menunjukkan perintah untuk mendirikan shalat baik dalam lafadz fi’il ‘amar seperti dalam Q.S.Thaha ayat 14:

(١٤) إِنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ أَكَادُ أُخْفِيهَا لِتُجْزَى كُلُّ نَفْسٍ بِمَا تَسْعَى

Artinya: “Sesungguhnya aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain
     Aku, Maka sembahlah aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat   
      aku”.(Q.S.Thaha:14).
Selain itu ada juga yang memakai lam ‘amar seperti dalam Q.S. Ibrahim ayat 37:

(٣٧) رَبَّنَا إِنَّكَ تَعْلَمُ مَا نُخْفِي وَمَا نُعْلِنُ وَمَا يَخْفَى عَلَى اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ فِي الأرْضِ وَلا فِي السَّمَاءِ
Artinya: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.(Q.S.Ibrahim:37).
2.         Adanya dalil dalam Al-Qur’an yang berisi pujian dan janji baik yang diberikan kepada orang-orang yang mendirikan sholat seperti yang tercantum dalam Q.S. Al-Baqoroh : 5

أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Artinya: “Mereka Itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan
                 merekalah orang-orang yang beruntung”. (Q.S. Al-Baqoroh : 5).[2]
C.      Syarat-Syarat Shalat
Shalat di nilai sah dan sempurna apabila shalat tersebut di laksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dan hal-hal yang disunnahkan serta terlepas dari hal-hal yang membatalkanya. Syarat-syarat Sah Shalat, antara lain:
1.         Suci dari hadas besar dan hadas kecil.
2.         Suci badan ,pakaian ,dan tempat dari najis.
3.         Menutup aurot.
4.         Mengetahui masukna waktu sholat.
5.         Menghadap kiblat.


D.      Rukun Sholat
Shalat mempunyai rukun-rukun yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuannya, sehingga apabila tertinggal salah satu darinya, maka hakikat shalat tersebut tidak mungkin tercapai dan shalat itu pun dianggap tidak sah menurut syara.
1.         Niat.
Hal ini berdasarkan kepada firman Allah SWT:

وَمَااُوْمِرُوااِلّاَلِيُعْبُدُواالله مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ خُنَفَآءَوَيُقِيْمُواالصَّلَوةَوَيُؤْتُواالزَكَوةَوَذَلِكَ دِيْنُ القَيِّمَةِ
Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”. (Al-Bayyinah: 98).
2.         Takbiratul ihram.
Hal ini berdasarkan hadist dari Ali RA berikut ini:

عن علي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: مفتاح الصلاة الطهور، وتحريمها التكبير، وتحليلها
 التسليم (رواه الدارم)
Artinya: “Dari Ali RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, kunci shalat bersuci,  pembukaannya membaca takbir dan penutupannya adalah membaca salam”. (H.R. Ad-Darimi).
Takbiratul ihram ini hanya dapat dilakukan dengan membaca lafadz Allahu   Akbar.[3]
3.         Berdiri Pada Saat Mengerjakan Shalat Fardhu.
Hukum berdiri ketika mengerjakan shalat fardhu adalah wajib. Hal ini  berdasarkan sabda Rasulullah SAW: Yang artinya: Dari Imran bin Husain RA berkata, aku menderita penyakit ambien, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW mengenai cara mengerjakan shalat yang harus aku lakukan, Nabi SAW bersabda: “ Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika engkau tidak mampu, melaksanakan dalam keadaan duduk, jika engkau tidak mampu melakukannya, maka kerjakanlah dalam keadaan berbaring”. (H.R. Bukhari).

4.         Membaca al-Fatihah.
Ada beberapa hadits shahih yang menyatakan kewajiban membaca surat al-Fatihah pada setiap rakaat, baik pada saat mengerjakan shalat fardhu maupun shalat sunnah. Diantaranya:
عن عبادة بن الصامت يبلغ به النبي صلى الله عليه وسلم لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة ا
لكتاب (رواه مسلم)
Artinya: Dari Ubadah bin Shamit RA, Nabi SAW bersabda, “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surah Fatihatul Kitab”. (H.R. Musl 
   Dalam Mazhab Syafi`i, basmallah merupakan satu ayat dari pada surah al-Fatihah, maka membaca bismillah hukumnya adalah wajib.
5.         Ruku’.
Kefardhuanya telah diakui secara ijma`, berdasarkan firman Allah SWT:

يَأَيُّهَاالَّذِيْنَ أمَنُوااَرْكَعُواوَاسْجُدُواوَاعْبُدُوارَبَّكُمْ وافْعَلُواالخَيْرَلَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
     Artinya: Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu,
sembahlah tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu       mendapat kemenangan. (al-Hajj: 77).
Ruku’ dikatakan sempurna, jika dilakukan dengan cara membungkukkan tubuh, dimana kedua tangan dapat mencapai dan memegang kedua lutut.[4]
6.         Sujud dua kali setiap raka'at.
Anggota-anggota sujud adalah kening, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak kaki.
7.         Duduk antara dua sujud.
8.         Membaca tasyahud akhir.
9.         Duduk pada tasyahud akhir.
10.     Shalawat kepada Nabi SAW setelah tasyahud akhir.
11.     Duduk diwaktu membaca shalawat.
12.     Memberi salam.
13.     Tertib.
E.       Macam-macam Pelaksanaan Shalat
1.         Macam-macam shalat.
Dilihat hukum melaksanakanya, pada garis besarnya shalat di bagi menjadi dua, yaitu shalat fardu dan shalat sunnah. Selanjutnya shalat fardu juga di bagi menjadi dua, yaitu fardu ain dan fardu kifayah. Demikian pula shalat sunah, juga di bagi menjadi dua, yaitu sunnah muakkad dan ghoiru muakkad. Berikut penjelasannya:[5]
a.         Shalat fardu.
Shalat fardu adalah shalat yang hukumnya wajib, dan apabila di kerjakan mendapatkan pahala, kalau di tinggal mendaptkan dosa. Contohnya: shalat lima wakktu, shalat jenazah dan shalat nadzar. Shalat fardu ada 2 yaitu:
1)        Fardu Ain adalah shalat yang wajib di lakukan setiap manusia. shalat ini di laksanakan sehari semalam dalam lima waktu (isya’, subuh, dhuhur, asar, magrib) dan juga shalat Jum’at.
2)        Fardu kifayah adalah shalat yang di wajibkan pada sekelompok muslim, dan apabila salah satu dari mereka sudah ada yang mengerjakan maka gugurlah kewajiban dari kelompok tersebut. Contoh: shalat jenazah.
3)        Shalat fardu karena nadzar adalah shalat yang di wajibkan kepada orang-orang yang berjanji kepada Allah SWT sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah atas segala nikmat yang telah di terimanya. Contoh: Ahmad akan melasanakan ujian, dia bilang kepada dirinya dan teman-temanya, “nanti ketika saya sukses mengerjakan ujian dan lulus saya akan melakukan shalat 50 rokaat “ ketika pengumuman dia lulus maka Ahmad wajib melaksanakan Shalat nadzar.
b.        Sholat sunah.
Shalat Sunnah adalah shalat yang apabila di kerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak di kerjakan tidak mendapatkan dosa. Shalat sunah di sebut juga dengan Shalat tatawu’, nawafil, manduh, dan mandzubat, yaitu shalat yang di anjurkan untuk di kerjakan. Shalat sunnah juga di bagi 2 yaitu:[6]
1)        Sunnah Muakkad adalah shalat sunah yang sealalu dikerjakan atau jarang sekali tidak dikerjakan oleh Rosulluloh SAW dan pelaksanaannya sangat dianjurkan dan di tekankan separti solat witir, solat hari raya dan lain-lain.
2)        Sunnah ghaeru muakkadah adalah sholat sunah yang tidak selalu dikerjakan oleh Rosulluloh SAW,dan juga tidak di tekan kan untuk di kerjakan. Semua shalat, termasuk shalat sunat dilakukan adalah untuk mencari keridhoan atau pahala dari Alloh swt. Namun shalat sunat jika dilihat dari ada atau tidak adanya sebab-sebab dilakukannya, dapat dibedakan manjadi dua macam, yaitu: shalat sunat yang bersebab dan shalat sunat yang tidak bersebab.
c.         Sholat jum’at.
1)        Pergertian Shalat Jumat
Sholat Jum'at adalah sholat dua rokaat sesudah kutbah pada waktu zuhur pada hari jumat.
2)        Hukum Sholat Jum'at
Shalah Jum'at memiliki hukum fardhu ‘ain ,artinya wajib atas tiap-tiap laki-laki yang dewasa yang beragama isalm ,merdeka,dan tetap di dalam negeri. Tidak wajib jumat atas perempuan,hamba sahaya,kanak-kanak,dan orang yang sedang perjalanan.
Dalil Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9:4  

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk shalat pada hari jum'at, maka hendaklah kamu segera mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.
3)        Syarat Sah Melaksanakan Solat Jumat.
a)         Shalat jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk sholat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan solat jum'at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll.
b)        Minimal jumlah jamaah peserta salat jum'at adalah 40 orang.
c)         Shalat Jum'at dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur / zuhur dan setelah dua khutbah dari khatib.
4)        Rukun sholat jum’at.
Rukun sholat njum’at sama dengan sholat fardhu
d.        Sholat jamak dan sholat qashar
1)        Shalat qashar adalah sholat yang diringkaskan,yaitu diantara sholat fardhu yang lima ,yang semestinya empat rokat dijadikan dua rokaat. Sedangkan shalat jama’ yaitu dua sholat fardhu yang lima itu,di kerjakan dalam satu waktu,umpamanya shalat zhuhur dengan sholat ashar di kerjakan di waktu ashar.
2)        Hukum shalat jama’ ini dibolehkan bagi orang yang dalam perjalanan dengan syarat-syarat yang tersebut pada shalat qashar yang telah lalu.
3)        Macam-macam jama’, yakni:
a)         Shalat jama’ taqdim adalah  shalat zhuhur dan ashar dikerjakan di waktu zhuhur;shalat maghrib dan ‘isya dikerjakan pada waktu maghrib.
b)        Shalat jama’ ta’khir adalah sholat zhuhur dan ‘ashar di kerjakan pada waktu ashar;shat maghrib dan ‘isya dikerjakan di waktu ‘isya.[7]



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dari ulasan di dalam makalah yang telah kita bahas, maka kami menyimpulkan bahwa pengertian sholat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratan yang ada. Sholat hukumnya wajib dan dasar hukumnya telah di sebut beberapa kali dalam Al-qur’an dan salah satunya ada pada surat Thaha ayat 14.
Syarat sah sholat ada lima, yakni: suci dari hadas besar dan hadas kecil, suci badan ,pakaian ,dan tempat dari najis, Menutup aurot, Mengetahui masuknya waktu sholat, Menghadap kiblat. Rukun sholat ada 13, di antaranya ada niat, takbiratul iqram, membaca surat al-fatihah, dll. Macam-macam pelaksanaan sholat tergantung pada sholat apa yang akan di kerjakan, baik itu sholat wajib maupun sholat sunah semua sudah ada ketentuan masing-masing.

B.       Saran
Setelah disusunnya makalah mengenai Agama Islam II ini, diharapkan dapat menambah wawasan pembaca khususnya di mata kuliah Agama Islam II. Disamping itu kami juga menyadari bahwa pada makalah  ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kami menerima kritik maupun saran yang membangun agar dalam pembuatan tugas selanjutnya lebih baik lagi.




[1] Sulaiman r, fiqih shalat,(PT Djaja Murni, Bandung), hal 99
[2] Sulaiman r,fiqih shalat,(PT  Attahiriyah, Jakarta), hal 46
[3] Sulaiman r,fiqih shalat, (PT  Kurnia Esa, Jakarta), hal 22
[4] Sulaiman r,fiqih shalat, ......., hal 64
[5] Sulaiman r, fiqih shalatt, ......., hal 71
[6] H Sulaiman r,fiqih shalat, ......., hal 72
[7] Sulaiman r,fiqih shalat, ......., hal 87

No comments:

Post a Comment