BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Shalat
Menurut
bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah
suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan
salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.
Secara
lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan
takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah
menurut syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun secara hakikinya ialah”
berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya
serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan
kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita
sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya.
B.
Hukum dan
Dasar Hukum Sholat
Hukum
shalat adalah wajib ‘aini yang berarti kewajiban sholat ditujukan kepada setiap
orang yang telah beban (mukkalaf). Adapun dasar hukum shalat dapat dilihat dari
beberapa segi: [1]
1.
Banyak
sekali ayat-ayat yang menunjukkan perintah untuk mendirikan shalat baik dalam
lafadz fi’il ‘amar seperti dalam Q.S.Thaha ayat 14:
(١٤) إِنَّ
السَّاعَةَ آتِيَةٌ أَكَادُ أُخْفِيهَا لِتُجْزَى كُلُّ نَفْسٍ بِمَا تَسْعَى
Artinya:
“Sesungguhnya aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain
Aku, Maka sembahlah aku dan dirikanlah
shalat untuk mengingat
aku”.(Q.S.Thaha:14).
Selain
itu ada juga yang memakai lam ‘amar seperti dalam Q.S. Ibrahim ayat 37:
(٣٧) رَبَّنَا إِنَّكَ تَعْلَمُ مَا نُخْفِي وَمَا نُعْلِنُ وَمَا يَخْفَى عَلَى اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ فِي الأرْضِ وَلا فِي السَّمَاءِ
Artinya:
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang
khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan
membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa
bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan
berfirman: "Sesungguhnya aku
mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.(Q.S.Ibrahim:37).
2.
Adanya
dalil dalam Al-Qur’an yang berisi pujian dan janji baik yang diberikan kepada
orang-orang yang mendirikan sholat seperti yang tercantum dalam Q.S. Al-Baqoroh
: 5
أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya: “Mereka Itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan
merekalah orang-orang yang beruntung”. (Q.S.
Al-Baqoroh : 5).[2]
C. Syarat-Syarat Shalat
Shalat di
nilai sah dan sempurna apabila shalat tersebut di
laksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dan hal-hal yang
disunnahkan serta terlepas dari hal-hal yang membatalkanya. Syarat-syarat Sah Shalat, antara lain:
1.
Suci dari
hadas besar dan hadas kecil.
2.
Suci badan
,pakaian ,dan tempat dari najis.
3.
Menutup
aurot.
4.
Mengetahui
masukna waktu sholat.
5.
Menghadap
kiblat.
D. Rukun Sholat
Shalat
mempunyai rukun-rukun yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan
ketentuannya, sehingga apabila tertinggal salah satu darinya, maka hakikat
shalat tersebut tidak mungkin tercapai dan shalat itu pun dianggap tidak sah
menurut syara.
1.
Niat.
Hal ini berdasarkan kepada firman
Allah SWT:
وَمَااُوْمِرُوااِلّاَلِيُعْبُدُواالله مُخْلِصِيْنَ
لَهُ الدِّيْنَ خُنَفَآءَوَيُقِيْمُواالصَّلَوةَوَيُؤْتُواالزَكَوةَوَذَلِكَ
دِيْنُ القَيِّمَةِ
Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya
menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama
yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang
demikian itulah agama yang lurus”. (Al-Bayyinah: 98).
2.
Takbiratul
ihram.
Hal ini berdasarkan hadist dari Ali
RA berikut ini:
عن علي أن النبي صلى الله عليه وسلم
قال: مفتاح الصلاة الطهور، وتحريمها التكبير، وتحليلها
التسليم (رواه الدارم)
Artinya: “Dari Ali RA, Nabi Muhammad SAW bersabda,
kunci shalat bersuci, pembukaannya
membaca takbir dan penutupannya adalah membaca salam”. (H.R. Ad-Darimi).
Takbiratul
ihram ini hanya dapat dilakukan dengan membaca lafadz Allahu Akbar.[3]
3.
Berdiri Pada
Saat Mengerjakan Shalat Fardhu.
Hukum berdiri ketika mengerjakan
shalat fardhu adalah wajib. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah SAW: Yang artinya: Dari Imran bin Husain
RA berkata, aku menderita penyakit ambien, lalu aku bertanya kepada Nabi
SAW mengenai cara mengerjakan shalat yang harus aku lakukan, Nabi SAW bersabda:
“ Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika engkau tidak mampu, melaksanakan dalam
keadaan duduk, jika engkau tidak mampu melakukannya, maka kerjakanlah dalam
keadaan berbaring”. (H.R. Bukhari).
4.
Membaca
al-Fatihah.
Ada beberapa hadits shahih yang
menyatakan kewajiban membaca surat al-Fatihah pada setiap rakaat, baik pada
saat mengerjakan shalat fardhu maupun shalat sunnah. Diantaranya:
عن عبادة بن
الصامت يبلغ به النبي صلى الله عليه وسلم لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة ا
لكتاب (رواه
مسلم)
Artinya: Dari Ubadah bin Shamit RA, Nabi SAW
bersabda, “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surah Fatihatul
Kitab”. (H.R. Musl
Dalam Mazhab Syafi`i, basmallah merupakan
satu ayat dari pada surah al-Fatihah, maka membaca bismillah hukumnya adalah
wajib.
5.
Ruku’.
Kefardhuanya telah diakui secara
ijma`, berdasarkan firman Allah SWT:
يَأَيُّهَاالَّذِيْنَ أمَنُوااَرْكَعُواوَاسْجُدُواوَاعْبُدُوارَبَّكُمْ
وافْعَلُواالخَيْرَلَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu,
sembahlah tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (al-Hajj: 77).
Ruku’
dikatakan sempurna, jika dilakukan dengan cara membungkukkan tubuh, dimana
kedua tangan dapat mencapai dan memegang kedua lutut.[4]
6.
Sujud dua
kali setiap raka'at.
Anggota-anggota sujud adalah kening,
hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak kaki.
7.
Duduk antara
dua sujud.
8.
Membaca
tasyahud akhir.
9.
Duduk pada
tasyahud akhir.
10.
Shalawat
kepada Nabi SAW setelah tasyahud akhir.
11.
Duduk
diwaktu membaca shalawat.
12.
Memberi
salam.
13.
Tertib.
E. Macam-macam Pelaksanaan Shalat
1.
Macam-macam shalat.
Dilihat hukum melaksanakanya,
pada garis besarnya shalat di bagi menjadi dua, yaitu shalat fardu dan shalat
sunnah. Selanjutnya shalat fardu juga di bagi menjadi dua, yaitu fardu ain dan
fardu kifayah. Demikian pula shalat sunah, juga di bagi menjadi dua, yaitu
sunnah muakkad dan ghoiru muakkad. Berikut penjelasannya:[5]
a.
Shalat fardu.
Shalat fardu adalah shalat
yang hukumnya wajib, dan apabila di kerjakan mendapatkan pahala, kalau di
tinggal mendaptkan dosa. Contohnya: shalat lima wakktu, shalat jenazah dan
shalat nadzar. Shalat fardu ada 2 yaitu:
1)
Fardu Ain adalah shalat yang wajib di lakukan setiap manusia.
shalat ini di laksanakan sehari semalam dalam lima waktu (isya’, subuh, dhuhur,
asar, magrib) dan juga shalat Jum’at.
2)
Fardu kifayah adalah shalat yang di wajibkan pada sekelompok
muslim, dan apabila salah satu dari mereka sudah ada yang mengerjakan maka
gugurlah kewajiban dari kelompok tersebut. Contoh: shalat jenazah.
3)
Shalat fardu karena nadzar adalah shalat yang di wajibkan kepada
orang-orang yang berjanji kepada Allah SWT sebagai bentuk rasa syukur kita
kepada Allah atas segala nikmat yang telah di terimanya. Contoh: Ahmad akan
melasanakan ujian, dia bilang kepada dirinya dan teman-temanya, “nanti ketika saya sukses mengerjakan ujian
dan lulus saya akan melakukan shalat 50 rokaat “ ketika pengumuman dia
lulus maka Ahmad wajib melaksanakan Shalat nadzar.
b.
Sholat
sunah.
Shalat Sunnah adalah shalat
yang apabila di kerjakan mendapatkan pahala dan apabila
tidak di kerjakan tidak mendapatkan dosa. Shalat
sunah di sebut juga dengan Shalat tatawu’, nawafil, manduh, dan mandzubat,
yaitu shalat yang di anjurkan untuk di kerjakan. Shalat sunnah juga di bagi 2
yaitu:[6]
1)
Sunnah Muakkad adalah shalat sunah yang sealalu dikerjakan atau
jarang sekali tidak dikerjakan oleh Rosulluloh SAW dan pelaksanaannya sangat
dianjurkan dan di tekankan separti solat witir, solat hari raya dan lain-lain.
2)
Sunnah ghaeru muakkadah adalah sholat sunah yang tidak
selalu dikerjakan oleh Rosulluloh SAW,dan juga tidak di tekan kan untuk di
kerjakan. Semua shalat, termasuk shalat sunat dilakukan adalah untuk mencari
keridhoan atau pahala dari Alloh swt. Namun shalat sunat jika dilihat dari ada
atau tidak adanya sebab-sebab dilakukannya, dapat dibedakan manjadi dua macam,
yaitu: shalat sunat yang bersebab dan shalat sunat yang tidak bersebab.
c.
Sholat
jum’at.
1)
Pergertian
Shalat Jumat
Sholat Jum'at adalah sholat dua rokaat sesudah kutbah
pada waktu zuhur pada hari jumat.
2)
Hukum Sholat
Jum'at
Shalah Jum'at memiliki hukum fardhu
‘ain ,artinya wajib atas tiap-tiap laki-laki yang dewasa yang beragama isalm
,merdeka,dan tetap di dalam negeri. Tidak wajib jumat atas perempuan,hamba
sahaya,kanak-kanak,dan orang yang sedang perjalanan.
Dalil Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9:4
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dalil Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9:4
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk shalat pada hari jum'at, maka hendaklah kamu segera mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.
3)
Syarat Sah
Melaksanakan Solat Jumat.
a)
Shalat jumat
diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk sholat jumat. Tidak perlu
mengadakan pelaksanaan solat jum'at di tempat sementara seperti tanah kosong,
ladang, kebun, dll.
b)
Minimal
jumlah jamaah peserta salat jum'at adalah 40 orang.
c)
Shalat
Jum'at dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur / zuhur dan setelah dua khutbah
dari khatib.
4)
Rukun sholat
jum’at.
Rukun sholat njum’at sama dengan sholat fardhu
d.
Sholat jamak
dan sholat qashar
1)
Shalat
qashar adalah sholat yang diringkaskan,yaitu diantara sholat fardhu yang lima
,yang semestinya empat rokat dijadikan dua rokaat. Sedangkan shalat jama’ yaitu
dua sholat fardhu yang lima itu,di kerjakan dalam satu waktu,umpamanya shalat
zhuhur dengan sholat ashar di kerjakan di waktu ashar.
2)
Hukum shalat
jama’ ini dibolehkan bagi orang yang dalam perjalanan dengan syarat-syarat yang
tersebut pada shalat qashar yang telah lalu.
3)
Macam-macam
jama’, yakni:
a)
Shalat
jama’ taqdim adalah shalat zhuhur dan ashar dikerjakan di waktu
zhuhur;shalat maghrib dan ‘isya dikerjakan pada waktu maghrib.
b)
Shalat
jama’ ta’khir adalah sholat zhuhur dan ‘ashar di kerjakan pada waktu ashar;shat
maghrib dan ‘isya dikerjakan di waktu ‘isya.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari ulasan
di dalam makalah yang telah kita bahas, maka kami menyimpulkan bahwa pengertian
sholat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan
diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratan yang ada. Sholat hukumnya wajib
dan dasar hukumnya telah di sebut beberapa kali dalam Al-qur’an dan salah
satunya ada pada surat Thaha ayat 14.
Syarat sah
sholat ada lima, yakni: suci dari hadas besar dan hadas kecil, suci badan
,pakaian ,dan tempat dari najis, Menutup aurot, Mengetahui masuknya waktu
sholat, Menghadap kiblat. Rukun sholat ada 13, di antaranya ada niat,
takbiratul iqram, membaca surat al-fatihah, dll. Macam-macam pelaksanaan sholat
tergantung pada sholat apa yang akan di kerjakan, baik itu sholat wajib maupun
sholat sunah semua sudah ada ketentuan masing-masing.
B. Saran
Setelah disusunnya makalah mengenai Agama Islam II
ini, diharapkan dapat menambah wawasan pembaca khususnya di mata kuliah Agama
Islam II. Disamping itu kami juga menyadari bahwa pada makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari
itu kami menerima kritik maupun saran yang membangun agar dalam pembuatan tugas
selanjutnya lebih baik lagi.
No comments:
Post a Comment