A. Latar Belakang
Orang-orang
arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari
nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Namun, bentuk
umum pelaksanaannya masih tetap ada, sperti thawaf, sa’I, wukuf, dan melontar
jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai dengan syari’at yang
sebenarnya.
Untuk itu, islam nsure dan memperbaiki segi-segi yang salah dan
tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syar’ah (syari’at),
sebagaiman yang diatur dalam Al-Qur’an dan sunnah rasul. Kalaupun ada
kesamaan ritual ibadah haji dengan zaman jahiliyah, Rasulullah SAW telah
menghilangkan nsure syiriknya. Para sahabat mulanya khawatir ketika
diperintahkan melaksanakan sa’I, karena di masa jahiliyah menjadi tempat
berhala karena takut bercampur dengan kemusyrikan dan perbuatan jahiliyah.
Latar belakang
ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh
nabi-nabi dalam agama islam. Namun, sebagaimana besar merupakan cermin kisah
perjuangan Nabi Ibrahim dan keluargannya yng selama hidupnya terus menerus
diuji oleh Allah dengan berbagai tugas dan ujian untuk membuktikan kecintaannya
kepada Allah. Hanya dengan penuh keteguhan dan pengorbanaan beliau lulus
melewati berbagai ujian dan dijadikan contoh suri tauladan bagi umat manusia
hingga akhir zaman dengan diabadikan dalam Al-Qur’an.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian, jenis-jenis, serta ketentuan ibadah haji?
2.
Apa pengertian, ketentuan, serta tata cara umrah?
3.
Apa pengertian dam?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian, jenis-jenis, serta ketentuan ibadah
haji.
2.
Untuk mengetahui pengertian, jenis-jenis, serta tata cara umroh.
3.
Agar mengetahui pengertian dari dam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Haji
1.
Pengertian haji
Haji
adalah rukun islam yang kelima setelah syahadat,shalat,zakat dan puasa.
Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim
sedunia yang mampu, baik secara material,fisik,dan keilmuan,dengan berkunjung
dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di arab Saudi pada suatu
waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
Haji
asal maknanya adalah “menyengaja sesuatu”. Haji yang dimaksudkan disini
(menurut syara’) ialah “sengaja mengunjungi ka’bah (Rumah suci) untuk
melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula dan dalam waktu tertentu pula.
Yang dimaksudkan dengan tempat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain
ka’bah dan mas’a (tempat sa’i), juga arafah, mudzdalifah, dan mina. Yang
dimaksudkan dengan waktu tertentu ialah blan-bulan haji yang dimulai dari
syawal sampai sepuluh hari pertama bulan dzulhijah.[1]
Artinya : “Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran : 97).[2]
2.
Jenis-jenis ibadah haji
Setiap jamaah
bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin ilaksanakannya. Rasulullah SAW
member kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam penjelasan berikut:[3]
a.
Haji ifrad
ifrad berarti menyendiri. Pelaksanaan
ibadah haji disebut ifrad bila seseorang bermaksud menyendirikan, baik
menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulikan
adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakaan pakaian ihram di miqat-nya,
orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji
sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakaan
umrah.
b.
Haji tamattu’
Tamattu’ berarti bersenang-senang atau
bersantai-santai. Yaitu, melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji,
selain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan
ibadah haji, di tahun yang sama. Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakaan
ibadah di dalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih
dahulu pulang ke negeri asal.
c.
Haji qiran
Qiran
berarti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yaitu menyatukan
atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji
qiran dilakukan dengan teap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai,
meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut imam Abu Hanifah, ketika
seeorang melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa’i.
3.
Ketentuan Ibadah Haji
Haji merupakan salah satu ibadah mahdlah yang aktivitas atau perbuatan
yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya. Maksudnya syarat itu hal-hal yang
perlu dipenuhi sebelum sutu kegiatan ibadah itu dilakukan. Sedangkan rukun itu
hal-hal, cara, tahapan atau urusan yang harus dilakukan dalam meaksanakan
ibadah itu.[4]
a.
Syarat wajib haji
1)
Islam (tidak wajib, tidak sah haji bagi kafir).
2)
Berakal (tidak wajib atas orang gila dan orang bodoh).
3)
Baligh (sampai umur 15 tahun, atau balig dengan tanda-tanda lain), tidak
wajib haji atas anak-anak.
4)
Kuasa (tidak wajib haji atas orang yang mampu).
b.
Rukun haji
Rukun haji
adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji. Jika tidak
dikerjakan, maka hajinya tidak sah. Rukun haji tersebut adalah:
1)
Ihram
Ihram adalah niat melaksanakan
ibadah haji dan memakai pkaian ihram. Bagi laki-laki, pakaian ihram adalah dua
helai pakaian tak berjahit untuk menutup badan bagian atas dan sehelai lagi
untuk mnutup badan bagian bawah. Kepala tidak ditutup dan memakai alas kaki
yang tidak menutup mata kaki. Bagi wanita, pakaian ihram adalah kain berjahit
yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah.
2)
Wukuf di Arafah
Wukuf adalah kegiatan utama dalam
ibadah haji. Bila dalam rangkaian kegiatan haji jamaah tidak dapat melaksanakan
wukuf dengan baik, maka tidak sah ibadah hajinya. Di sini masing-masing jamaah
dipersilakan untuk mengkondisikan dirinya berkonsentrai kepada Allah, melakukan
perenungannya atas dirinya, apa yang telah dilakukan selama hidupnya, merenungi
kebesaran Allah melalui Asmaul Husna-Nya
dan merenungi hari akhir.
3)
Thawaf
Thawaf
adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali, dan dilakukan setelah melontar
jumrah Aqabah pada tanggal 10 Djulhijjah. Thawaf dimulai dari arah yang sejajar
dengan Hajar Aswad dan Ka’bah, serta selalu berada di sebelah kiri (berputar
berlawanan arah jarum jam).
Syarat thawaf adalah : suci dari hadast
besar-kecil dan najis, menutup aurat, melakukan 7 kali putaran berturut-turut,
mulai dan mengakhiri thawaf di tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad, Ka’bah
selalu berada di sisi kiri, dan berthawaf di luar Ka’bah. Macam-macam
thawaf: [5]
a)
Thawaf qudum.
b)
Thawaf ifadah.
c)
Thawaf wada’.
d)
Thawaf tahallu.
e)
Tahawaf nazar.
f)
Thawaf sunnah.
4)
Sa’i
Sa’I adalah berjalan dari bukit
shafa e bukit marwa sebanyak 7 kali yang dilakuan setelah thawaf ifadah. Syarat sa’I yaitu: seluruh perjalanan sa’I
dilakukan secara lengkap tidak boleh ada jarak yang tersisa, dimulai dari shafa
dan berakhir di marwa, dilakukan sesudah thawaf, dan dilakukan sebanyak 7 kali.
5)
Tahalul
Mencukur rambut di kepala atau
memotongnya sebagian setelah melakukan sa’i.
6)
Tertib
Semua rukun haji tersebut harus
dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu ditinggalkan, maka
hajinya tidak sah.
c.
Wajib haji
Wajib haji
adalah ketentuan yang harus dikerjakan oleh para jamaah haji. Berbeda dengan
rukun haji yang jika ditinggalkan bisa membatalkan haji, maka wajib haji jika
di tinggalkan tidak membatalkan haji. Hajinya tetap sah, namun harus membayar
dam(denda) dengan ketentuan tertentu.
Wajib haji terdiri: [6]
1)
Memulai ihram dari miqat.
Miqat adalah batas waktu dan
tempat melakukan ibadah haji dan umrah. Karena itu miqat terdiri atas dua macam: miqat zamani dan miqat makni.
2)
Melontar jumrah.
Melontar jumrah adalah melempar
batu kerikil kea rah 3 buah tonggak: ula, wustha, dan aqabah, masing-masing 7
kali lemparan. Hari melontar jumrah dimulai pada tanggal 10 Dzulhijah, kea rah
jumrah aqabah atau jumrah kubra, dan 2 atau 3 hari dari hari-hari tasyriq
(11,12, dan 13 Dzulhijjah) kea rah 3 jumrah yang telah disebutkan di atas.
Diucapkan saat melempa jumrah:
شَرِيْكَ لَكَلَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ
لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ
Artinya: “Aku
datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, Aku
datang memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, Aku datang memenuhi
panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan milik-Mu,
tiada sekutu bagi-Mu. (HR. Bukhari
dan Muslim).
3)
Mabit (menginap) di mudzadalifah
Berhenti di mudzadalifah sesudah
tengah malam, di malam hari raya haji sesudah hadir di padang arafah.
4)
Mabit di mina.
Dilaksanakan pada hari tasyriq (
hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11,12,dan 13
Dzulhijjah. Setiap siang pada hari-hari tasyriq itu melontar jumrah ula,wustha,
dan aqabah, masing-masing 7 kali.
Bagi yang menghendaki nafar awwal
( meninggalkan mina tanggal 12 Dzulhijjah setelah jumroh sore hari), melontar
jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah saja. Tetapi bagi yang
mnghendaki nafar tsani atau nafar akhir (meninggalkan mina pada tanggal 13
Dzulhijjah setelah sore hari), melontar jumrah dilakukan selama tiga hari
(11,12, dan 13 Dzulhijjah).
5)
Thawaf wada’ (thawaf perpisahan).
Yaitu thawaf yang dilakukan
sebelum meninggalkan Makkah setelah selesai melakukan seluruh rangkaian ibadah
haji.
6)
Larangan dalam haji dan umroh
Terdapat beberapa larangan hal
yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai pakaian ihram dan
sudah berniat melakukan ibadah haji/umrah. Larangan bagi laki-laki di antaranya
adalah memakai pakaian yang berjahit, memakai tutup kepala yang melekat (topi
atau kopyah), dan memakai sepatu atau alas kaki yang menutup mata kaki.
Sementara bagi perempuan dilarang menutup muka (cadar) dan menutup kedua
telapak tangan.
Sementara larangan yang berlaku
bagi laki-laki maupun perempuan dalam ibadah haji dan umrah adalah memakai
wangi-wangian, memotong kuku, mencabut bulu dan rambut, berhubungan badan
(seks), dan bercumbu. Selain itu, juga terdapat larangan meminang, kotor, serta
memotong pepohonan ditanah haram.
B.
Umrah
1.
Pengertian umrah
Umrah
artinya berkunjung atau berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji
wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari
ibadah haji. Umrah adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama islam yang
tata cara pelaksanaannya hamper mirip dengan ibadah haji, dengan pembedaan yang
cukup sedikit.
Syarat
untuk melaksanakan umrah adalah sama dengan syarat melakukan ibadah haji. Yaitu
islam, dewasa, berakal, orang merdeka (bukan budak), dan mampu dalam hal biaya,
kesehatan, keamanaan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan. Rukun umrah
adalah ihram, thawaf, sa’I, tahallul, dan tertib. Sementara wajib umrah hanya
satu, yaitu ihram dari miqat.
Dibandingkan
dengan ibadah haji, maka umrah mempunyai dua perbedaan fundamental. Pertama,
haji dilaksanakan pada bulan tertentu, maka ibadah umrah dilaksanakan kapan
saja tanpa terikat waktu. Kedua, dalam rukun haji terdapat ibadah wukuf di
Arafah yang tanggalnya pun sudah ditentukan, ementara ibadah umrah tidak ada
wukufnya.[7]
2.
Ketentuan ibadah umrah
a.
Syarat umrah
1)
Beragama islam
2)
Baligh
3)
Merdea
4)
Memiliki kemampuan, adanya bekal dan kendaraan
5) Ada mahram (bagi
wanita)
b.
Rukun umrah
1) Ihram, berniat untuk memulai
umrah
2) Thawaf
3)
Sai
c.
Wajib umrah
1) Melakukan ihram
ketika hendak memasuki miqat
2) Bertahallul dengan
mengundul atau memotong sebagian rambut
3.
Tata cara umrah
Untuk tata cara pelaksanaan umrah,
maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
a.
Disunnahkan mandi besar (janabah/jinabat) sebelum ihram untuk umrah.
b.
Memakai pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk
wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan
tidak memakai cadar atau sarung tangan.
c.
Niat umrah dalam hati, ketika sampai di miqot (batas daerah tanah suci)
sholat sunah dua rokaat dan mengucapkan Labbaika Allahumma 'umrotan atau
Labbaika Allahumma bi'umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan
suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di
sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik
labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa
syarika laka.
d.
Jika sudah sampai kota Makkah, disunnahkan mandi terlebih dahulu sebelum
memasukinya.
e.
Sesampai di ka'bah, talbiyah berhenti sebelum thawaf. Kemudian menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan
mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya,
maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
f.
Thawaf sebanyak 7 kali putaran. 3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya
jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka'bah dijadikan
berada di sebelah kiri.
g.
Salat 2 raka'at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya
di masjidil haram dengan membaca surat Al-kafirun pada raka'at pertama
dan Al-Ikhlas pada raka'at kedua.
h.
Sa'i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua
tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya'aairillah. Abda'u bima
bada'allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian
bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu
wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa 'alaa kulli syai'in
qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa'dahu wa nasoro 'abdahu wa hazamal
ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya.
j.
Sa'i dilakukan
sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung
satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
k.
Mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya
sebatas ujung jari bagi wanita.
l.
Dengan demikian selesai sudah amalan umrah
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
kesimpulan
yang dapat kita ambil adalah sebagai berikut:
1.
Haji adalah rukun islam yang
kelima setelah syahadat,shalat,zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah
bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu, baik
secara material,fisik,dan keilmuan,dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa
kegiatan di beberapa tempat di arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai
musim haji (bulan Dzulhijjah).
2.
Jenis ibadah haji ada tiga macam
yaitu, haji ifrad, haji tamattu’, dan haji qiran. Syarat haji bagi yang ingin
melakukannya adalah islam, akil baligh, dewasa, berakal, orang merdeka, dan
mampu dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang
ditinggalkan berhaji.
3.
Ketentuan ibadah haji adalah adanya syarat wajib haji dan rukun haji.
4.
Umrah artinya berkunjung atau
berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu
perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Umrah adalah salah
satu kegiatan ibadah dalam agama islam yang tata cara pelaksanaannya hamper
mirip dengan ibadah haji, dengan pembedaan yang cukup sedikit
5.
Ketentuan umrah adalah syarat umrah, rukun umrah, dan wajib umrah.
6.
Tipe umrah yaitu terdapat umrah mufradah, umrah tamattu’, dan umrah sunnah.
7.
Dam dalam bentuk darah adalah
menyembeli binatang sebagai karafat (tebusan) terhadap beberapa pelanggaran
yang dilakukan ketika melakukan ibadah haji atau umrah. Dam atau denda adalah
fidyah bagi para jamaah yang melanggar larangan-larangan selama ihram.
B.
Saran
Setelah
disusunnya makalah mengenai Agama Islam II ini, diharapkan dapat menambah
wawasan pembaca khususnya di mata kuliah Agama Islam II. Disamping itu kami
juga menyadari bahwa pada makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kami menerima kritik maupun saran
yang membangun agar dalam pembuatan tugas selanjutnya lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Sayyid, Sabiq. 1993. Fiqih
sunnah, bandung: PT. Al-Maarif.
Rasyid, Sulaiman. 2008. Fiqih islam cetakan ke-41. Bandung:
Sinar Baru Algensindo.
Islam, Dewan
Redaksi Ensiklopedia. 1997. Ensiklopedia Islam, Jakarta:
PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Qardhawi,
Muhammad Yusuf. 1993. Halal dan Haram dalam
Islam. Terj. Mu’ammal Hamidy. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
No comments:
Post a Comment