Tuesday 19 January 2016

Makalah Haji

A.      Latar Belakang
Orang-orang arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Namun, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, sperti thawaf, sa’I, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai dengan syari’at yang sebenarnya.
Untuk itu, islam nsure dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syar’ah (syari’at), sebagaiman yang diatur dalam Al-Qur’an dan sunnah rasul. Kalaupun ada kesamaan ritual ibadah haji dengan zaman jahiliyah, Rasulullah SAW telah menghilangkan nsure syiriknya. Para sahabat mulanya khawatir ketika diperintahkan melaksanakan sa’I, karena di masa jahiliyah menjadi tempat berhala karena takut bercampur dengan kemusyrikan dan perbuatan jahiliyah.
Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama islam. Namun, sebagaimana besar merupakan cermin kisah perjuangan Nabi Ibrahim dan keluargannya yng selama hidupnya terus menerus diuji oleh Allah dengan berbagai tugas dan ujian untuk membuktikan kecintaannya kepada Allah. Hanya dengan penuh keteguhan dan pengorbanaan beliau lulus melewati berbagai ujian dan dijadikan contoh suri tauladan bagi umat manusia hingga akhir zaman dengan diabadikan dalam Al-Qur’an.
B.       Rumusan Masalah
1.         Apa pengertian, jenis-jenis, serta ketentuan ibadah haji?
2.         Apa pengertian, ketentuan, serta tata cara umrah?
3.         Apa pengertian dam?
C.      Tujuan
1.         Untuk mengetahui pengertian, jenis-jenis, serta ketentuan ibadah haji.
2.         Untuk mengetahui pengertian, jenis-jenis, serta tata cara umroh.
3.         Agar mengetahui pengertian dari dam.
















BAB II
PEMBAHASAN
A.      Haji
1.         Pengertian haji
Haji adalah rukun islam yang kelima setelah syahadat,shalat,zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu, baik secara material,fisik,dan keilmuan,dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
Haji asal maknanya adalah “menyengaja sesuatu”. Haji yang dimaksudkan disini (menurut syara’) ialah “sengaja mengunjungi ka’bah (Rumah suci) untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula dan dalam waktu tertentu pula. Yang dimaksudkan dengan tempat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain ka’bah dan mas’a (tempat sa’i), juga arafah, mudzdalifah, dan mina. Yang dimaksudkan dengan waktu tertentu ialah blan-bulan haji yang dimulai dari syawal sampai sepuluh hari pertama bulan dzulhijah.[1]
Description: https://deluk12.files.wordpress.com/2009/12/untitled2.gif?w=300&h=93Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran : 97).[2]
2.         Jenis-jenis ibadah haji
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin ilaksanakannya. Rasulullah SAW member kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam penjelasan berikut:[3]
a.         Haji ifrad
ifrad berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila seseorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulikan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakaan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakaan umrah.
b.        Haji tamattu’
Tamattu’ berarti bersenang-senang atau bersantai-santai. Yaitu, melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, selain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, di tahun yang sama. Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakaan ibadah di dalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
c.         Haji qiran
Qiran berarti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yaitu menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan teap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut imam Abu Hanifah, ketika seeorang melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa’i.
3.         Ketentuan Ibadah Haji
Haji merupakan salah satu ibadah mahdlah yang aktivitas atau perbuatan yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya. Maksudnya syarat itu hal-hal yang perlu dipenuhi sebelum sutu kegiatan ibadah itu dilakukan. Sedangkan rukun itu hal-hal, cara, tahapan atau urusan yang harus dilakukan dalam meaksanakan ibadah itu.[4]
a.         Syarat wajib haji
1)        Islam (tidak wajib, tidak sah haji bagi kafir).
2)        Berakal (tidak wajib atas orang gila dan orang bodoh).
3)        Baligh (sampai umur 15 tahun, atau balig dengan tanda-tanda lain), tidak wajib haji atas anak-anak.
4)        Kuasa (tidak wajib haji atas orang yang mampu).
b.        Rukun haji
Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji. Jika tidak dikerjakan, maka hajinya tidak sah. Rukun haji tersebut adalah:
1)        Ihram
Ihram adalah niat melaksanakan ibadah haji dan memakai pkaian ihram. Bagi laki-laki, pakaian ihram adalah dua helai pakaian tak berjahit untuk menutup badan bagian atas dan sehelai lagi untuk mnutup badan bagian bawah. Kepala tidak ditutup dan memakai alas kaki yang tidak menutup mata kaki. Bagi wanita, pakaian ihram adalah kain berjahit yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah.
2)        Wukuf di Arafah
Wukuf adalah kegiatan utama dalam ibadah haji. Bila dalam rangkaian kegiatan haji jamaah tidak dapat melaksanakan wukuf dengan baik, maka tidak sah ibadah hajinya. Di sini masing-masing jamaah dipersilakan untuk mengkondisikan dirinya berkonsentrai kepada Allah, melakukan perenungannya atas dirinya, apa yang telah dilakukan selama hidupnya, merenungi kebesaran Allah melalui Asmaul Husna-Nya dan merenungi hari akhir.
3)        Thawaf
Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali, dan dilakukan setelah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Djulhijjah. Thawaf dimulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan Ka’bah, serta selalu berada di sebelah kiri (berputar berlawanan arah jarum jam).
Syarat thawaf adalah : suci dari hadast besar-kecil dan najis, menutup aurat, melakukan 7 kali putaran berturut-turut, mulai dan mengakhiri thawaf di tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad, Ka’bah selalu berada di sisi kiri, dan berthawaf di luar Ka’bah. Macam-macam thawaf: [5]
a)         Thawaf qudum.
b)        Thawaf ifadah.
c)         Thawaf wada’.
d)        Thawaf tahallu.
e)         Tahawaf nazar.
f)         Thawaf sunnah.
4)        Sa’i
Sa’I adalah berjalan dari bukit shafa e bukit marwa sebanyak 7 kali yang dilakuan setelah thawaf ifadah.  Syarat sa’I yaitu: seluruh perjalanan sa’I dilakukan secara lengkap tidak boleh ada jarak yang tersisa, dimulai dari shafa dan berakhir di marwa, dilakukan sesudah thawaf, dan dilakukan sebanyak 7 kali.
5)        Tahalul
Mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian setelah melakukan sa’i.
6)        Tertib
Semua rukun haji tersebut harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.
c.         Wajib haji
Wajib haji adalah ketentuan yang harus dikerjakan oleh para jamaah haji. Berbeda dengan rukun haji yang jika ditinggalkan bisa membatalkan haji, maka wajib haji jika di tinggalkan tidak membatalkan haji. Hajinya tetap sah, namun harus membayar dam(denda) dengan ketentuan tertentu.  Wajib haji terdiri: [6]
1)        Memulai ihram dari miqat.
Miqat adalah batas waktu dan tempat melakukan ibadah haji dan umrah. Karena itu miqat terdiri atas dua macam: miqat zamani dan miqat makni.


2)        Melontar jumrah.
Melontar jumrah adalah melempar batu kerikil kea rah 3 buah tonggak: ula, wustha, dan aqabah, masing-masing 7 kali lemparan. Hari melontar jumrah dimulai pada tanggal 10 Dzulhijah, kea rah jumrah aqabah atau jumrah kubra, dan 2 atau 3 hari dari hari-hari tasyriq (11,12, dan 13 Dzulhijjah) kea rah 3 jumrah yang telah disebutkan di atas.
Diucapkan saat melempa jumrah:
شَرِيْكَ لَكَلَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ
Artinya: “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu. (HR. Bukhari dan Muslim).
3)        Mabit (menginap) di mudzadalifah
Berhenti di mudzadalifah sesudah tengah malam, di malam hari raya haji sesudah hadir di padang arafah.
4)        Mabit di mina.
Dilaksanakan pada hari tasyriq ( hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11,12,dan 13 Dzulhijjah. Setiap siang pada hari-hari tasyriq itu melontar jumrah ula,wustha, dan aqabah, masing-masing 7 kali.
Bagi yang menghendaki nafar awwal ( meninggalkan mina tanggal 12 Dzulhijjah setelah jumroh sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah saja. Tetapi bagi yang mnghendaki nafar tsani atau nafar akhir (meninggalkan mina pada tanggal 13 Dzulhijjah setelah sore hari), melontar jumrah dilakukan selama tiga hari (11,12, dan 13 Dzulhijjah).
5)        Thawaf wada’ (thawaf perpisahan).
Yaitu thawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan Makkah setelah selesai melakukan seluruh rangkaian ibadah haji.
6)        Larangan dalam haji dan umroh
Terdapat beberapa larangan hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai pakaian ihram dan sudah berniat melakukan ibadah haji/umrah. Larangan bagi laki-laki di antaranya adalah memakai pakaian yang berjahit, memakai tutup kepala yang melekat (topi atau kopyah), dan memakai sepatu atau alas kaki yang menutup mata kaki. Sementara bagi perempuan dilarang menutup muka (cadar) dan menutup kedua telapak tangan.
Sementara larangan yang berlaku bagi laki-laki maupun perempuan dalam ibadah haji dan umrah adalah memakai wangi-wangian, memotong kuku, mencabut bulu dan rambut, berhubungan badan (seks), dan bercumbu. Selain itu, juga terdapat larangan meminang, kotor, serta memotong pepohonan ditanah haram.
B.       Umrah
1.         Pengertian umrah
Umrah artinya berkunjung atau berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Umrah adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama islam yang tata cara pelaksanaannya hamper mirip dengan ibadah haji, dengan pembedaan yang cukup sedikit.
Syarat untuk melaksanakan umrah adalah sama dengan syarat melakukan ibadah haji. Yaitu islam, dewasa, berakal, orang merdeka (bukan budak), dan mampu dalam hal biaya, kesehatan, keamanaan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan. Rukun umrah adalah ihram, thawaf, sa’I, tahallul, dan tertib. Sementara wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari miqat.
Dibandingkan dengan ibadah haji, maka umrah mempunyai dua perbedaan fundamental. Pertama, haji dilaksanakan pada bulan tertentu, maka ibadah umrah dilaksanakan kapan saja tanpa terikat waktu. Kedua, dalam rukun haji terdapat ibadah wukuf di Arafah yang tanggalnya pun sudah ditentukan, ementara ibadah umrah tidak ada wukufnya.[7]
2.         Ketentuan ibadah umrah
a.       Syarat umrah
1)   Beragama islam
2)   Baligh
3)   Merdea
4)   Memiliki kemampuan, adanya bekal dan kendaraan
5)   Ada mahram (bagi wanita)
b.      Rukun umrah
1)   Ihram, berniat untuk memulai umrah
2)   Thawaf
3)   Sai
c.       Wajib umrah
1)   Melakukan ihram ketika hendak memasuki miqat
2)   Bertahallul dengan mengundul atau memotong sebagian rambut
3.         Tata cara umrah
Untuk tata cara pelaksanaan umrah, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
a.         Disunnahkan mandi besar (janabah/jinabat) sebelum ihram untuk umrah.
b.        Memakai pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
c.         Niat umrah dalam hati, ketika sampai di miqot (batas daerah tanah suci) sholat sunah dua rokaat dan mengucapkan Labbaika Allahumma 'umrotan atau Labbaika Allahumma bi'umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syarika laka.
d.        Jika sudah sampai kota Makkah, disunnahkan mandi terlebih dahulu sebelum memasukinya.
e.         Sesampai di ka'bah, talbiyah berhenti sebelum thawaf. Kemudian menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
f.         Thawaf sebanyak 7 kali putaran. 3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka'bah dijadikan berada di sebelah kiri.
g.        Salat 2 raka'at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca  surat Al-kafirun pada raka'at pertama dan Al-Ikhlas pada raka'at kedua.
h.        Sa'i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya'aairillah. Abda'u bima bada'allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa 'alaa kulli syai'in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa'dahu wa nasoro 'abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya.
i.          Amalan pada poin 8 diulangi setiap putaran di sisi bukiShofa dan Marwah disertai dengan doa.
j.          Sa'i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
k.        Mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
l.          Dengan demikian selesai sudah amalan umrah










BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
kesimpulan yang dapat kita ambil adalah sebagai berikut:
1.         Haji adalah rukun islam yang kelima setelah syahadat,shalat,zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu, baik secara material,fisik,dan keilmuan,dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
2.         Jenis ibadah haji ada tiga macam yaitu, haji ifrad, haji tamattu’, dan haji qiran. Syarat haji bagi yang ingin melakukannya adalah islam, akil baligh, dewasa, berakal, orang merdeka, dan mampu dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan berhaji.
3.         Ketentuan ibadah haji adalah adanya syarat wajib haji dan rukun haji.
4.         Umrah artinya berkunjung atau berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Umrah adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama islam yang tata cara pelaksanaannya hamper mirip dengan ibadah haji, dengan pembedaan yang cukup sedikit
5.         Ketentuan umrah adalah syarat umrah, rukun umrah, dan wajib umrah.
6.         Tipe umrah yaitu terdapat umrah mufradah, umrah tamattu’, dan umrah sunnah.
7.         Dam dalam bentuk darah adalah menyembeli binatang sebagai karafat (tebusan) terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan ketika melakukan ibadah haji atau umrah. Dam atau denda adalah fidyah bagi para jamaah yang melanggar larangan-larangan selama ihram.

B.       Saran
Setelah disusunnya makalah mengenai Agama Islam II ini, diharapkan dapat menambah wawasan pembaca khususnya di mata kuliah Agama Islam II. Disamping itu kami juga menyadari bahwa pada makalah  ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kami menerima kritik maupun saran yang membangun agar dalam pembuatan tugas selanjutnya lebih baik lagi.















DAFTAR PUSTAKA

Sayyid, Sabiq. 1993. Fiqih sunnah, bandung: PT. Al-Maarif.
Rasyid, Sulaiman. 2008. Fiqih islam cetakan ke-41. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Islam, Dewan Redaksi Ensiklopedia. 1997. Ensiklopedia Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Qardhawi, Muhammad Yusuf. 1993. Halal dan Haram dalam Islam. Terj. Mu’ammal Hamidy. Surabaya: PT. Bina Ilmu.



[1] Muh.Kholid, (pedidikan FIQIH), Hlm: 47
[2] Ahmad Fakhruddin dkk, (Al-Quran dan Terjemahannya)
[3] Muh.Kholid  (pedidikan FIQIH), Hlm: 48
[4]Choirul fatah, (kitab haji dan umrah) , Hlm: 35
[5] Choirul fata (kitab haji dan umrah) , Hlm: 255
[6] Muh.Kholid  (pedidikan FIQIH), Hlm: 52
[7] Muh.Kholid  (pendidikan FIQIH), Hlm: 54

No comments:

Post a Comment