BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pegadaian
Secara umum
pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga
kepada pihak tertentu,guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan
akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga
gadai.
Dalam kegiatan
sehari hari ,unag selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai
keperluan.Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak
dapat di cukupi dengan uang yang dimilikinya.
Jika kebutuhan
dananya jumlanya besar ,maka dalam jangka pendek sulit untuk di penuhi,apalagi
jik harus dipenuhi lewat lembaga perbankan.Namun,jika dana yang dibutuhkan
relatif kecil tidak jadi msalah,karena banyak tersedia sumber dana yang murah
dan cepat,mulai dari pinjaman ke tetangga,tukang ijon sampai dengan ke pinjaman
dari berbagai lembaga keuangan lainya.
Dengan usaha gadai
ini masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan
jumlah uang yang di inginkan dapat disesuaikan dengan harga barang yang
dijaminkan.
Dan perusahaan yang menjalankan usaha gadai
disebut Perusahaan Pegadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai di
indonesiayang hanya dilakukan oleh Perum Pegadaian.
Karakteristik
Perum Pegadaian
Perum pengadaian
adalah lembaga keuangan non bank yang termasuk dalam klasifikasi perantara
investasi (investment intermediary).
2.2 Tugas Pokok Perum Pegadaian
Yaitu memberiakan
pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak
dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfatkan
kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.
Yang penting setiap proses peminjaman uang di
pegadaian haruslah dengan jamina barang-barng tertentu . Hal ini tentu sangat
berlawanan dengan prosedur peminjam uang di lembaga keuangan lainnya serti
bank.
Dan manfaat utama
yang di peroleh oleh peminjam atau nasabah dari perum pegadaian adalah
ketersediaan dana prosedur yang relatif sederhana dalam waktu yang lebih cepat
terutama di bandingkan dengan kredit perbankkan.
2.3 Struktur Organisasian Perum Pegadaian
Kegiatan usaha Perum Pegadaian
dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur utama dan
beberapa direktur. Masa jabatan dari masing-masing anggota dewan direksi adalah
lima (5) tahun, dan setelah masa jabatan tersebut berakhir yang bersangkutan
dapat diangkat kembali. Disamping dewan direksi yang bertugas menjalankan dan
mengelola kegiatan usaha, perum pegadaian juga mempunyai sebuah dewan pengawas
yang fungsi utamanya adalah untuk pelaksanaan mengawasi kegiatan usaha perum
pegadaian agar selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat
merealisasikan misinya dalam membantu masyarakat dalam bidang pendanaan atas
dasar hukum gadai. Dewan pengawas juga bertanggung jawab untuk mengawasi
pengelolaan keuangan Perum Pegadaian
agar badan usaha ini tidak mengalami kerugian yang dapat memberatkan keuangan
negara. Anggota dewan direksi dan dewan pengawas diangkat dan diberhentikan
oleh presiden atas usul Menteri Keuangan dibantu oleh sebuah Direktorat
Jenderal.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya tentang struktur perum pegadaian bisa
dilihat pada diagram:
2.4 Tujuan Perum Pegadaian
Tujuan utama perum
pegadaian adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang
tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon maupun tukang
renternir sekalipunyang bunganya relatif tinggi.
Perusahaan
pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang
berharga.Meminjam uang ke perum pegadain bukan saja karena prosedurnya yang
mudah dan cepat,tetapi biaya yang dibebankan lebih ringan jika di bandingkan
dengan para pelepes uang atau tukang ijon maupun renternir.
Hal ini di lakukan
sesuai dengan salah satu tujuan perum pegadaian dalam memberikan pinjaman
kepada masyarakat dengan motto “
menyelesaikan masalah tanpa masalah “.
Jaminan pun cukup
sederhana sebagai contoh adalah jaminan dengan jam tangan saja sudah cukup
untuk memperoleh sejumlah uang dan hal ini hampir mustahil dapat di peroleh di
lembaga keuangan lainya.
Keuntungan
perusahan perum pegadaian jika di bandingkan dengan lebaga bank atau lembaga
keuangan lainya:
·
Waktu yang relatif
singkat untuk memperoleh uang;yaitu pada hari itu juga ,halini disebabkan
prosedurnya tidak berbelit-belit.
·
Persyaratanya yang
sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya.
·
Pihak pegadaian
tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan
untuk apa,jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya.
2.5 Kegiatan Usaha Perum Pegadaian
Mungkin selama ini
masyarakat hanya mengenal usaha pegadaian secara sepintas saja, yaitu sebagai
tempat pinjaman unag dengan cara mengadaikan barangnya. Padahal dalam
prakteknya di samping usaha pinjaman uang Perum Pegadain juga melakukan usaha
lain.
Usaha
lain yang dilakukan oleh Perum Pegadaian adalah sebagai berikut :
§
Melayani jasa taksiran,bagi
masyrakat yang ingin menaksir beberapa nilai riil barang barang berharga
miliknya seperti,emas,intan,berlian,mobil,televisi,dll.
§
Melayani jasa
titipan barang,bagi masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang berharganya.
§
Memberikan kredit
,terutama bagi karyawan yang mempunyai penghasilan tetap. Pembayaran pinjaman
dilakukan dengan memotong gaji si peminjam secara bulanan.
§
Ikut seta dalam
usaha tertentu bekerja sama dengan pihak ketiga,misalnya dalam pembangunan
perkantoran atau pembangunan lainya dengan sistem Bluid,Operate and Transfer (BOT)
Yang jelas usaha pokok pegadaian merupakan usaha pinjaman uang dengan
sistem gadai ,sedangkan usaha lainya merupakan usaha penunjangan kegiatan pokok
perum pegadaian.
2.6 Barang Jaminan
Bagi nasabah yang
ingin memperoleh fasilitas pinjaman dari perum pegadaian ; maka hal yang paling
penting diketahui adalah masalah barang yang dapat dijadikan jaminan . Perum
pegadaian dalam hal jaminan telah menetapkan ada beberapa jenis barang berharga
yang dapat diterima untuk di gadaikan.
Besarnya jaminan di peroleh dari 80 hingga 90
persen dari nilai taksiran.semakin besar nilai taksiran semakin besar pula
pinjaman yang diperoleh.
Jenis-jenis barang
yang dapat di terima dan dapat dijadikan jaminan oleh Perum Pegadaian sebagai
berikut:
1.
Barang-barang atau
benda-benda perhiasan antara lain ;
§
Emas
§
Perak
§
Intan
§
Berlian
§
Jam
§
platina
2.
Barang – barang
berupa kendaraan yaitu ;
·
Mobil (termasuk
bajaj dan bemo)
·
Sepedah motor
·
Sepedah biasa
(termasuk becak)
3.
Barang- barang
elektronik antaara lain :
·
Radio
·
Televisi
·
Video
·
Komputer
·
Laptop
·
Mesin tik
·
Kulkas,dll
4.
Mesin-mesin
seperti ;
·
Mesin jahit
·
Mesin kapal motor
5.
Barang-barang
rumah tangga seperti ;
§
Barang
tekstil,berupa pakaian,permadani,atau kain batik
§
Barang – barang
pecah belah dengan catatan bahwa semua barang-barang yang di jaminkan harus
dalam kondisi baik dalam arti masih dapat di pergunakan atau bernilai.
Hal ini bagi
pengadaian penting mengingat apabila nasabah atau peminjam tidak dapat
mengembalikan pinjamanya,maka barang jaminan akan dilelang sebagai pengantinya.
2.7 Sumber Pendanaan
Sumber
dana utama Perum Pengadaian berasal dari penjualan obligasi. Sumberdana lainya
adalah utang bank, utang promes , ekuitas , dan utang lainya . Pegadaian banyak
di manfaatkan oleh masyarakat dan pengusaha golaongan kecil dan menengah
sebagai alternatif sumber pendanaan selain bank.
Beberapa
kemudahan untuk mendapatkan sumber dana dari pagadain dibandingkan sumber dana
dari bank, dapat di lihat dalam tabel ;
Item
|
Sumber Dana Bank
|
Sumber Dana Pegadaian
|
Proses
|
Kebanyakan tidak selesai dalam sehari
|
Kebanyakan selesai dalam satu hari
|
Jumlah dana
|
Tidak melayani dalam jumlah yang
sangat kecil
|
Melayani jumlah yang kecil sekalipun
|
Angunan
|
Dapat menerima angunan berupa harta
bergerak maupun harta tak bergerak.
|
Hanya menerima angunan harta bergerak
|
Taksasi Angunan
|
Taksasi angunan dilakukan On The Spot
|
Taksasi angunan dilakukan di kantor
pegadaian.
|
Peruntukan Dana
|
Mempersoalkan peruntukan dana
|
Tidak mempersoalkan
Peruntukan dana
|
PenyimpananAgunan
|
Bank umumnya hanya menguasai bukti
kepemilikan atas angunan
|
Pegadaian menguasai secara fisik
angunan yang di gadaikan.
|
Rasio Angunan Dan Pinjaman
|
Bank umumnya mensyaratkan jaminan
150% dari jumlah pinjaman.
|
Pegadaian memberikan pinjaman 80%
-90% dari taksiran angunan
|
Eksekusi Angunan
|
Bank relatif selektif dan melalau
proses yang panjang untuk mengeksekusi angunan.
|
Pegadaian akan melelang- angunan
nasabah yang tidak dapat melunasi pinjaman padda waktu jatuh tempo.
|
Perum pegadaian
memberikan pinjaman kepada konsumen dengan jaminan atau angunan barang-barang
tidak bergerak (unmoveable goods).
Hampir semua jenis barang bergerak dapat dijadikan sebagai jaminan seperti
perhiasan,prabotan rumah tangga, dan kendaraan .
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara umum
pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga
kepada pihak tertentu,guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan
akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga
gadai.
Dan tugas pokoknya
dari perum pegadaian yaitu memberiakan pinjaman kepada masyarakat atas dasar
hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan
informal yang cendrung memanfatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat .
3.2 Saran
Setelah disusunnya makalah mengenai
perum pegadaian diharapkan dapat menambah wawasan bagi mahasiswa khususnya
dimata kuliah bank dan lembaga keuangan, begitu juga alangkah baiknya apabila
kita mencari sumber referensi lebih banyak dari berbagai sumber sehingga ilmu
dan wawasan yang kita dapatkan semakin luas.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Bank
dan Lembaga Keuangan Lain; Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2006
2.
Mangani ketut
silvanita, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Erlangga, Jakarta, 2009
3.
Kasmir S.E. M.M, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainya, Rajawali Pers, Jakarta, 2009
No comments:
Post a Comment