Tuesday 2 February 2016

Nasihat Orang Terkaya di Dunia

Inilah Orang terkaya no 4 di dunia tahun 2013,
 Warren Buffet memberi nasehat:"JAUHKAN DIRIMU DARI PINJAMAN BANK DAN KARTU KREDIT dan berinvestasilah dengan apa yg kau miliki, serta ingat :
1. Uang tidak menciptakan manusia, manusialah yang menciptakan uang.
2. Hiduplah sederhana sebagaimana dirimu sendiri.
3. Jangan melakukan apapun yang dikatakan orang, dengarkan mereka, tapi lakukan apa yang baik saja.
4. Jangan memakai merk, pakailah yang benar˛ nyaman untukmu.
5. Jangan habiskan uang untuk hal-hal yang tidak benar-benar penting.
6. With money:You can buy a house, but not a home.You can buy a clock, but not time.You can buy a bed, but not sleep.You can buy a book, but not knowledge.You can get a position, but not respect.You can buy blood, but not life. So find your happiness inside you.
7. Jika itu telah berhasil dalam hidupmu, berbagilah dan ajarkanlah pada orang lain."Orang Yang Berbahagia Bukanlah Orang Yang Hebat Dalam Segala Hal, Tapi Orang Yang Bisa Menemukan Hal Sederhana Dalam Hidupnya dan Mengucap Syukur"Semoga bisa menjadi orang yang berkelimpahan. Berlimpah iman, ilmu, amal, harta dan manfaat untuk sesama.Aamiin

Sunday 24 January 2016

OBROLAN SOR-BAUJAN

OBROLAN SOR-BAUJAN

Pembicaraan tingkat tinggi antara Salik dan Matin di sor baujan (bawah pohon trembesi). Bila tak suka jangan dibaca, bila suka sebarkan pada yang lain.
Salik (S): Bro, kapan kita tak perlu berdzikir? Saya capek mengikuti nasihatmu. Dzikir lagi...dzikir lagi, gak selesai-selesai!
Matin (M): Kalau nggak mau berdzikir lagi, mati saja!
S: Oo. Jangan marah.
M: Huh... siapa marah?!
S: Ciyus?
M: Ciyus...
S: Mi apa?
M: Mikirin kamu yang gak paham-paham. Berdzikir kepada Allah itu memang batasnya sampai kita mati.Di akhirat tak perlu dzikir, tak perlu shalat.
S: OK. Kalau begitu ke kamar mandi juga kita berdzikir?
M: Ya. Harus!
S: Heh...! Hati-hati ngomong! Ini ajaran apa?
M: Ajaran agama kita lah! Yang gak boleh dan tidak sopan itu kalau kamu dzikir keras-keras di kamar mandi. Dzikir itu kan menghidupkan hati untuk terus mengingat Allah kapan pun dan dimana pun. Masak baru dapat nikmat ngeden saja, kamu sudah lupa Tuhan?!
S: Hahahaha. Lucu juga lo!
M: Kita bisa berdzikir sambil jalan, naik mobil, nyetir motor, nyangkul, pokoknya kapan pun. Hidupkan hati dengan asma Allah dengan cipta rasamu. Ini salah satu olah batin, riyadhah!
S: OK. Saya paham. Tapi, boleh tanya yang agak jorok gak? Hehehe
M: Silahkan! Keluarkan kotoran dari otakmu itu sekarang!
S: Kalau sambil bersetubuh dengan istri berdzikir juga?
M: Harus dong! Rasul saja menyuruh kita untuk berdoa dulu sebelum memulai, itu artinya pekerjaan tersebut harus dijaga, jangan sampai kemasukan setan. Hubungan seks dengan istri adalah ibadah. Masak saat mendapat kenikmatan kamu sudah tidak ingat Tuhan.
S: Waktu sedang "begituan" dengan istri harus dzikir?
M: Itu tambah enak. Jangan sebut nama selain Tuhan, sebab bisa kemasukan setan. Malah seks adalah salah satu kenikmatan terbesar yang diberikan Tuhan di dunia. Itu kata Ibnu Arabi.
S: Terus?
M: Jadi, kalau kita dapat menyatukan cipta rasa ragawi dan batiniah untuk mengingat dan mengabdi kepada Allah, maka hubungan seks antara suami-istri akan semakin nikmat dan nikmat.
S: Mengapa menjadi bertambah nikmatnya?
M: Jelas bertambah. Sebab, saat orgasme seluruh tubuh kita terangsang, pikiran, perasaan bergelora, jika pada saat itu disatukan dengan batin kita yang tertuju pada rasa syukur, niat ibadah, memuji dan mengagungkan-Nya, maka pasti terasa nikmat.
S: hebat! Hebat! (Sambil pergi meninggalkan sor baujan)
M: Heh, kemana lo?
S: Saya pulang dulu, Bro. Kasihan istri di rumah, belum dinafkahi.

JANJI ALLAH BAGI MEREKA YANG SABAR

JANJI ALLAH BAGI MEREKA YANG SABAR
Syekh Abdul Qadir Al-Jailani mengatakan:
"Duhai engkau yang beriman, jika engkau selalu bersabar dengan karunia Allah, dan pasrah terhadap takdir-Nya, maka kau akan didekatkan kepada Rabb di dunia ini, dikaruniai pengetahuan tentang-Nya dan bermacam pengetahuan serta rahasia kegaiban.
Engkau juga akan dikaruniai tempat nan damai di akhirat bersama para nabi, shiddiq, dan orang-orang shaleh dalam kedekatan bersama Allah, dalam rumah-Nya, selalu dekat dengan--Nya, sambil mereguk kasih sayang-Nya.
Maka, bersabarlah dan jangan terburu-buru. Ridhalah selalu dengan takdir-Nya, dan jangan terlalu banyak mengeluh kepada-Nya.Jika kau mampu sabar dan dan pasrah, niscaya kau akan merasakan kesejukkan ampunan-Nya, lezatnya makrifatullah, kelembutan dan kasih sayang-Nya."
--Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dalam kitab Adab as-Suluk wa at-Tawassul ila Manazil al-Muluk

Penanaman Modal

PENANAMAN MODAL
(Investasi)

Dasar Hukum

Penanaman Modal

Penanaman Modal Dlm Negeri

Penanam Modal Asing

Modal asing

Modal Dalam Negeri

Asas Penanaman Modal

Tujuan

Kebijakan dlm penanaman modal.

Caranya

Bentuk badan usaha

Perlakuan th Penaman Modal

Nasionalisasi.

Repatriasi

Ketenaga kerjaan.

Bidang Usaha.

Bidang yg tertutup.

Fasilitas

 Fasilitas utk perluasan dan penanaman modal baru

Fasilitas tsb tdk berlaku

Fasilitas perizinan tanah

Fasilitas tsb dpt di berikan dg syarat

Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah tsb dpt dibatalkan


Larangan

Badan Usaha

Badan Usaha

Perseroan terbatas (PT), Koperasi, Yasasan, Perkumpulan

Merupakan badan hukum

Yang bertanggung jawab adalah badan hukum sendiri dengan harta kekayaannya sendiri (kecuali dalam hal tertentu)

Firma (FA), Persekutuan Komandinter (CV)

Merupakan non badan hukum

Yang bertanggung jawab adalah orang perorangan para sekutunya, dengan ketentuan untuk sekutu diam tidak lebih dari bagiannya dalam CV

Perusahaan dagang (PD)

Usaha perorangan

Yang bertanggung jawab adalah orang perorangan

PT

Organnya terdiri dari:

Direksi

Komisaris

RUPS

Dalam hal diperlukan perwakilan, maka perwakilan dijalankan oleh direksi

Biasanya dalam AD ditentukan dengan pembatasan tertentu

Yayasan

Organnya terdiri dari:

a. Dewan pengurus

Sekurang-kurangnya KETUA, SEKRETARIS, BENDAHARA yang menjalani perwakilan, dengan batasan yang ditentukan dalam AD.

Dalam hal secara umum: Ketua+Sekretaris

Dalam hal keuangan: Ketua+Bendahara

b. Pengawas: yang menjalankan pengawasan sehari-hari

c. Pembina: sebagai organ tertinggi

 

perkumpulan

Belum distandarisasi oleh undang-undang

Pengurus harian+pengurus lengkap

Pengurus+dewan penyantun

Perwakilan biasanya dijalankan oleh kelompok yang lebih kecil

Koperasi

Organ koperasi:

Pengurus : yang menjalankan perwakilan

Pengawas : yang menjalankan pengawasan sehari-hari

Rapat Anggota : sebagai organ tertinggi

Pembatasan-pembatasan

meminjam atau meminjamkan uang;

Ikut penyertaan dalam sekutu lain;

Meminjamkan atau mengalihkan harta kekayaan;

 

Pada Firma/CV: dengan persetujuan sekutu

Pada PT untukA/B: persetujuan sekalian komisaris

 untuk B   : dalam hal lebih dari 50% dari               harta kekayaan dengan                       persetujuan RUPS(disetujui ¾)

 

Pada yayasan: dengan persetujuan pembina

Pada perkumpulan: dengan persetujuan kelompok yang lebih tinggi

KESEMUANYA SEBAGAIMANA MENURUT AD

 

Bagaimana jika dilanggar?

Berarti terjadi “Ultra Vires”

Menjadilah tanggung jawab pribadi dari yang melanggar

 

KITA BAHAS LEBIH JAUH LAGI

Firma

Dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa

Pasal 16 KUHD

Tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama

Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Didirikan dengan akta otentik (pasal 22 KUHD), isi akte:

Identitas diri

Penetapan nama bersama atau firma

FA bersifat umum/terbatas atau bidang tertentu

Saat mulai dan berakhirnya firma

Keentuan lain mengenai pihak ketiga terhadap para sekutu

Akte pendirian didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) dimana Firma berdomisili

Persekutuan Komanditer(CV  atau commanditaire vennootschap)

Persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu secara tanggung menangung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak atau pihak lain

2 macam sekutu:

Sekutu kerja, sekutu yang menjadi pengurus persekutuan

Sekutu diam atau tidak kerja, sekutu yang tidak mengurus persekutuan

PT

Menurut UU No. 40 Tahun 2007 :

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dalam modal tertentu, yang seluruhnya terbagi terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 :

Perkoperasian adalah usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

 

Perbedaan PT dengan Koperasi

Dari segi permodalannya. PT merupakan perusahaan dengan konsentrasi modal yang terbagi atas saham-saham, Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang.

Dari hak suaranya. PT besar kecilnya hak suara tergantung dari nilai saham  yang dimiliki, Koperasi semua anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama.

Dari tujuannya. PT bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya, Koperasi bertujuan untuk kesejahteraan anggotanya.

Dari legalitasnya. PT memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya mendapatkan pengesahan dari menteri kehakiman dan hak asasi manusia, koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pejabat koperasi.

pendaftaran

Pada Firma dan CV

Dilakukan pada Panitera PN (ps.23 KUHD)

Pada PT

Jaman KUHD : Pada PN

UU no 1/1995 tentang PT: kantor pendaftaran perusahaan (deperindak)

UU no. 40/2007 tentang PT: melalui data Sisminbakum Depkumham

Pada Yayasan dan koperasi

Tidak ada ketentuan mengenai pendaftaran tersebut

Untuk PT, yayasan, perkumpulan, koperasi

Karena badan hukum, maka tidak cukup dengan pengumaman, melainkan diperlukan “pengesahan”

 

 

Siapa yang melakukan pengesahan?

 

Kesemuanya oleh menteri kehakiman kecuali koperasi oleh menteri yang membawahi koperasi

Consolidation (pengabungan)

Manakala beberapa badan hukum mengabungkan mejadi salah satu badan hukum baru.

 

Ibarat sapu lid, dari lidi-lidi menjadi satu sapu lidi

 

Supaya kuat dan efisien

Merger (pengabungan)

Manakala satu atau dua badan hukum meleburkan diri dalam satu badan hukum yang telah ada.

 

Ibarat teri-teri masuk ke dalam mulut paus

Akuisisi (pengambil alihan)

Manakala seseorang atau badan hukum mengambil alih saham dari suatu PT, sedemikian rupa hingga yang mengambil alih menguasai manajemen dari PT yang diambil alih

Semua pihak tetap eksis

Hanya terjadi pada PT

Spin Off (pemisahan)

Manakala dari satu badan hukum menjadi dua atau lebih badan hukum


Memecah diri

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

ASPEK HUKUM DALAM PEREKONOMIAN

Hukum dalam Masyarakat

}  Hubungan yang diatur hukum dalam masyarakat :

Ø Hubungan antara orang satu dengan yang orang yang lain

Ø Hubungan antara manusia dengan kelompok

Ø Hubungan antara kelompok dengan kelompok

 

v Hubungan yang diatur hukum sangat luas

Pengertian Hukum

q Hukum = Recht (Belanda) atau Wet (Belanda)

q Difinisi Hukum dari berbagai pendapat ahli hukum :

Ø Aristoteles

Hukum khusus dimana masyarakat mentaatai dan menerapkan  terhadap anggotanya  sendiri.

Ø Grotius

Suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.

Ø Hoobes

Suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lain.

 

 

Ø Philip S james

Sekumpulan aturan untuk membimbing perilaku manusia yang ditarapkan dan ditegakkan diantara anggota suatu negara.

Ø Utrech

Himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Ø Kamus Hukum

Serangkaian ketentuan yang harus ditaati isinya dan bersifat mengikat, bila perlu pelaksanaannya diberikan sanksi, proses pembuatannya diajukan dan ditetapkan oleh DPR dan Presiden atau Kepala Negara 

 

 

Jadi pengertian hukum mengandung unsur-unsur :

    Merupakan kumpulan kaidah atau norma tingkah laku

    Aturan yang dibuat oleh pemerintah yang berwenang

    Berlaku untuk wilayah tertentu saja

    Berisi perintah dan larangan

    Adanya sanksi yang tegas

    Bersifat memaksa

 

 

Sistematika Hukum

}  Hukum berdasarkan isinya dibagi dua :

a. Hukum privat, meliputi:

      Hukum Perdata

      Hukum Dagang

b. Hukum Publik, meliputi:

      Hukum Pidana

      Hukum Tata Negara

      Hukum Administrasi negara

      Hukum Pajak

Subjek Hukum

}  Sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban.

}  Subjek hukum terdiri dari:

    Manusia (natuurilijke person)

    Badan Hukum (rechtperson)

Manusia (natuurilijke person)

}  Manusia sebagai pembawa hak mulai dari saat dilahirkan dan berakhir sampai pada saat meninggal dunia.

}  Golongan yang tidak cakap atau kurang cakap untuk bertindak sendiri melakukan perbuatan hukum:

    Orang yang masih dibawah umur

    Orang yang tidak sehat pikirannya

    Orang yang dibawah pengampuan (curatele)

    Orang perempuan dalam pernikahan

Badan hukum (rechtperson)

Menurut prof. soebekti

Suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak dan melakukan perbutan seperti manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau mengugat didepan hakim

Objek Hukum

}  Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek sesuatu perhubungan hukum.

}  Objek hukum yang dimaksud adalah benda

}  Benda adalah segala barang dan hak-hak yang dapat dimiliki oleh orang.

Benda

}  Menurut KUPerdata dibagi dalam:

Ø Benda berwujud

Segala sesuatu yang dapat diraba, seperti rumah, buku, dll

Ø Benda tak berwujud

Segala macam hak, seperti hak cipta, hak milik, dll

Ø Benda bergerak

Benda yang dapat dapat dipindahkan atau , pindah sendiri, seperti meja, kursi, mobil, dll

Ø Benda tak bergerak


Tanah yang melekat diatasnya, alat-alat yang dipakai oleh pabrik.

Makalah Aset Tetap dan Aset Tak Berwujud

                                                          BAB II
PEMBAHASAN


2.1   KARATERISTIK ASET TETAP

Perusahaaan membeli dan menggunakan berbagai aset tetap, seperti peralatan, perabotan, alat-alat, mesin, gedung, tanah. Aset tetap (fixed asset)  adalah aset yang bersifat jangka panjang atau secara relatif memiliki sifat permanen serta dapat digunakan dalam jangka panjang. Aset ini merupakan aset berwujud karena memiliki bentuk fisik. Aset ini dimilki dan digunakan oleh perusahaan dan tidak dijual sebagai bagian dari kegiatan operasi.


PENGOLONGAN BIAYA

jika barang yang dibeli bersifat jangka panjang, maka barang tersebut harus dikapitalisasi. Artinya harus ditampilkan dineraca aset. Jika berjangka pendek, maka harus dilaporkan sebagai beban dilaporan laba rugi. Biaya yang dikapitalisai biasanya akan diharapkan akan habis dalam satu tahun. Jika aset yang digunakan untuk tujuan produktif, yang melibatkan kegunaan atau manfaat berulang, maka harus aset harus digolongkan sebagai aset tetap, seperti tanah, gedung atau peralatan. Suatu aset tidak perlu digunakan secara teratur untuk menjadi aset tetap. Sebagai contoh, peralatan yang siap digunakan pada saat terjadi kerusakan pada peralatan yang biasa dipakai atau pada saat periode penuh termasuk dalam aset tetap. Aset tetap yang telah ditinggalkan atau tidak digunakan lagi tidak dimasukkan dalam aset tetap.
Aset tetap dimiliki dan digunakan oleh perusahaan dan tidak ditawarkan untuk dijual kembali. Aset yang bersifat jangka panjang dan disimpan untuk dijual kembali tidak digolongkan sebagai aset tetap, tetapi harus disajikan di neraca dalam bagian Investasi. Sebagai contoh, tanah yang belum di kembangkan dan diperoleh sebagai investasi untuk disewakan dan dijual kembali akan digolongkan sebagai investasi, bukan tanah (aset tetap).




    BIAYA ASET TETAP 


Biaya perolehan aset tetap mencakup seluruh jumlah yang dikeluarkan untuk mendapatkan aset hingga siap untuk digunakan. Sebagai contoh, biaya pengiriman dan biaya pemasangan peralatan dimasukkan sebagai bagian dari jumlah bagian aset. Biaya langsung yang berhubungan dengan pembangunan baru, seperti tenaga kerja, dan bahan baku harus di debit ke akun aset “pembangunan dalam proses”. Saat pembangunan telah selasai, biaya-biaya harus dipindahkan kembali dengan mengkreditkan akun pembangunan dalam proses dan mendebit akun aset tetap yang sesuai.
Biaya-biaya yang tidak perlu dan meningkatkan kegunaan aset dicatat sebagai beban contoh:
·         Kejahatan pengrusakan properti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
·         Kesalahan pemasangan.
·         Pencurian yang tidak diasuransikan.
·         Kerusakan selama membuka kemasan mesin dan pemasanganya.


PENGELUARAN MODAL DAN PENDAPATAN

            Saat aset tetap diperoleh dan siap digunakan, pengeluaran dapat terjadi untuk perawatan dan pebaikan biasa. Sebagai tambahan, pengeluaran juga dapat terjadi untuk peningkatan nilai aset atau untuk pebaikan luar biasa yang dapat memperpanjang masa kegunaan aset. Pengeluaran yang berguna hanya untuk periode berjalan disebut pengeluaran pendapatan. Pengeluaran yang meningkatkan nilai aset atau memperpanjang masa kegunaan aset disebut pengeluaran modal.
            contoh biaya yang dikeluarkan sebagai berikut:
1.      GEDUNG
·         Honor arsitek.
·         Honor insiyur.
·         Biaya asuransi yang timbul masa pembagunan
·         Bunga dari pinjaman untuk mendanai pembangunan.
·         Pajak penjualan.
·         Modifikasi untuk pembanguan.


2.      MESIN DAN PERALATAN
·         Pajak penjualan.
·         Ongkos kirim.
·         Pemasangan.
·         Pemulihan kondisi.
·         Pemasangan komponen.
·         Pengurusan izin dari badan pemerintah.

3.      TANAH
·         Harga pembelian.
·         Pajak penjualan.
·         Biaya suvei.
·         Pajak properti.
·         Pengubahan kontur tanah.
·         Komisi untuk makelar.








SEWA ASET TETAP

           Sewa (lease) adalah perjanjian atau penggunaan aset selama periode tertentu. Sewa sering kali digunakan dalam bisnis sebagai contoh, kendaraan, komputer, peralatan kesehatan, gedung, bahkan pesawat terbang sering kali disewakan.
         Dua pihak dalam perjanjian sewa adalah pemberi sewa atau pihak yang menyewakan (lessor) dan penyewa (lesse). Pemberi sewa adalah pihak yang memiliki aset. penyewa adalah pihak yang diberi hak oleh penyewa untuk mengunakan aset. Penyewa berkewajiaban untuk melakukan pembayaran secala berkala selama masa sewa. Sewa akan dicatat oleh penyewa sebagai modal (capital lease)  atau sebagai sewa operasi (operating lease).
          Sewa modal (capital lease) dicatat ketika penyewa seolah-olah penyewa membeli aset yang bersangkutan. Penyewa mendebit akun aset sebesar nilai  pasar aset memgkredit akun kewajiban sewa jangka panjang. Kemudian aset dihapuskan sebagai beban (diamortisasi) selama masa sewa modal.
          Sewa yang tidak digolongkan sebagai sewa modal untuk tujuan akuntansi digolongkan sebagai sewa operasi (operating lease). Penyewa mencatat pembayaran dalam sewa operasi  dengan mendebit beban sewa dan mengkredit kas. Kewajiban sewa dimasa mendatang maupun hak dimasa mendatang untuk menggunakan aset yang disewa tidak diakui dalam akun-akun tersebut. Akan tetapi, penyewa harus mengungkapkan komitmen sewa dimasa mendatang di catatan atas laporan keuangan.


2.2    AKUNTANSI UNTUK PENYUSUTAN

          Seperti yang telah dibahas dibab-bab sebelumnya, tanah memiliki masa kegunaan yang tidak terbatas sehingga dapat menyediakan jasa yang tidak terbatas. Disisi lain aset tetap lainya seperti peralatan, gedung, dan pengembangan tanah kehilangan kemampunya untuk memberikan jasa seiring dengan berjalanya waktu. Akibatnya biaya peralatan, gedung, dan pengembangan tanah perlu dipindahkan keakun beban secara sistematis selama masa kegunaanya. Pemindahan biaya ke beban secara berkala semacam ini disebut penyusutan atau depresiasi (depreciation).

FAKTOR-FAKTOR DALAM PENYUSUTAN
       Terdapat tiga faktor yang menentukan jumlah beban penyusutan yang diakui setiap periode. Tiga faktor tersebut adalah (a) biaya awal aset tetap (b) masa kegunaan yang diharapkan, dan (c) estimasi nilai pada akhir masa kegunaanya. Faktor ketiga tersebut disebut nilai residu, atau nilai sisa.
        Nilai residu atau nilai sisa aset tetap pada akhir masa kegunaanya yang diharapkan harus diperkirakan pada saat aset disiapkan untuk menyediakan jasa. Jika aset tetap diharapkan tidak memilki atau memiliki sedikit nilai sedikit residu saat lagi dapat menyediakan jasa, maka biaya awal harus dibagi selama masa kegunaanya sebagai beban penyusutan. Akan tetapi jika aset tetap diharapkan memiliki nilai residu, disebut biaya aset yang dapat disusutkan (depreciable cost), menjadi jumlah yang dibagi selama masa kegunaan aset sebagai beban penyusutan.

METODE GARIS LURUS
Metode garis lurus (straigh line method) menghasilkan jumlah beban penyusutan yang sama untuk setiap tahun selama masa kegunaan aset. Dengan rumus perhitungan sebagai berikut:
Biaya – estimasi nilai residu    = penyusutan tahunan
                               Estimasi masa kegunaan


METODE UNIT PRODUKSI
        Metode unit produksi (unit of production method) menghasilkan  jumlah beban penyusutan yang sama untuk setiap unit produksi atau setiap kapasitas yang digunakan oleh aset. Untuk menerapkan ini masa kegunaan aset dinyatakan dalam unit kapasitas produktif seperti jam atau mil. Kemudian jumlah beban untuk setiap periode akuntansi ditentukan dengan mengalihkan unit penyusutan dengan jumlah unit yang diproduksi atau digunakan selama masa periode tersebut. Sebagai contoh, diasumsikan sebuah mesin dengan biaya sebesar Rp24.000.000 dan estimasi nilai residu sebesar Rp2000.000 diharapkan memiliki estimasi masa kegunaan 10.000 jam operasi. Penyusutan untuk unit satu jam dihitung sebagai berikut,
Biaya Rp24.000.000 – estimasi nilai residu Rp2000.000   = penyusutan perjam Rp2.200
                         Estimasi 10.000 jam 
      
   Diasumsikan mesin beroperasi selama 2.100 jam dalam setahun maka penyusutan untuk tahun tersebut adalah Rp4.620.000 (Rp2.200 x 2.100 jam).


METODE SALDO MENURUN GANDA
       Metode saldo menurun ganda  (double declining balance method)  menghasilkan beban periodik yang semakin menurun selama estimasi masa kegunaan aset. Dalam penerapanya, tingkat saldo menurun ganda ditentukan dengan menggandakan tingkat garis lurus. Sebagai ilustrasi diasumsikan sebuah aset memiliki masa kegunaan lima tahun. Tingkat saldo menurun ganda sebesar 40% ditentukan sebagai berikut.
                           Tingkat saldo menurun ganda  =  tingkat garis lurus x 2
                                                                            =  (1/5) x 2 = 20% x 2
                                                                            = 40%





2.3    SUMBER DAYA ALAM

           Aset  tetap milik beberapa perusahaan meliputi kayu, bijih besi, mineral, atau sumber daya alam lainya. Karena perusahaan ini menghasilkan atau menambang dan menjual sumber daya alam tersebut, sebagian biaya perolehanya harus didebit keakun beban. Proses pemindahan biaya sumber daya alam ke akun beban disebut deplesi (deplition). Jumlah deplesi dihitung dengan mengalihkan jumlah yang dihasilkan selama periode tertentu dengan tingkat deplesi. Tingkat deplesi dihitung dengan membagi biaya kandungan mineral dengan estimasi jumlahnya.
           Perhitungan deplesi sama dengan perhitungan penyusutan unit produksi. Sebagai ilustrasi, diasumsikan perusahaan membayar Rp400.000.000 untuk hak menambang kandungan mineral sebanyak 1.000.000 ton bijih besi. Tingkat deplesinya adalah Rp400 per ton (Rp400.000.000/1.000.000 ton ). Jika 90 ton ditambang selama tahun berjalan, besarnya deplesi periodik adalah Rp36.000.000 (90.000 ton x Rp400).

Ayat jurnal penyesuaian untuk mencatat deplesi sebagai berikut.
des
31
Beban deplesi
36.000.000



    Akumulasi deplesi

36.000.000


        Mencatat deplesi kandunangan mineral



   Seperti akun akumulasi penyusutan, akumulasi deplesi merupakan akun aset kentra, yang dilaporkan dalam neraca sebagai pengurangan dari biaya kandungan mineral.






2.4  ASET TAK BERWUJUD

         Hak paten, hak cipta, merk dagang, dan goodwill merupakan aset jangka panjang yang berguna dalam kegiatan operasi perusahaan dan tidak ditujukan untuk dijual. Aset-aset ini diebut aset tak berwujud (intagible assets) karena tidak memiliki bentuk fisik.
          Prinsip akuntansi dasar untuk aset tak berwujud sama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya untuk aset tetap. Pertimbangan utama adalah menentukan (1) biaya awal dan (2) amortisasi (amortization) jumlah biaya yang dipindahkan ke beban. Amortisasi terjadi karena berjalanya waktu atau penurunan kegunaan aset tak berwujud.




HAK PATEN

     Perusahaan dapat memperoleh hak ekslusif umtuk menghasilkan dan menjual barang dengan satu keunikan atau lebih. Hak semacam ini disebut hak paten, yang diterbitkan oleh pemerintah kepada penemu dengan masa kegunaan 20 tahun. Hukum hak paten    No  14/2001     juga membedakan hak paten untuk penemuan sederhana maupun penemuan yang lebih canggih. Untuk penemuan sederhana, hak paten hanya dapat dipergunakan 10 tahun. Suatu perusahaan dapat membeli hak paten dari perusahaan lainya, atau dapat memperoleh hak paten yang dikembangkan oleh bagian riset dan pengembanganya.
      Biaya awal dalam hak paten yang dibeli, mencakup imbalan jasa hukum yang terkait, dan didebit ke akun aset. Biaya ini dihapuskan, diamortisasi, selama estimasi masa kegunaan hak paten, periode waktu tersebut dapat kurang dari sisa masa hak paten secara hukum. Estimasi masa kegunaan hak paten juga dapat berubah karena perubahan teknologi atau perubahan selera konsumen.
     Metode garis lurus biasanya digunakan untuk menentukan amortisasi periodik. Amortisasi dicatat dengan mendebit akun beban dan mengkredit akun hak paten secara langsung. Akun aset kontra terpisah biasanya tidak digunakan dalam aset tak berwujud.



HAK CIPTA DAN MEREK DAGANG  

   Hak ekslusif untuk menerbitkan dan menjual karya tulis, materi artistik, atau komposisi musikal diberikan dalam bentuk hak cipta (copyright) . hak cipta diterbitkan oleh pemerintah dan diperpanjang sampai 50 tahun setelah kematiam penggarangnya  (Hukum Hak Cipta No.    19/2002). Biaya hak meliputi seluruh biaya menciptakan karya ditambah biaya administrasi atau hukum mendapatkan hak tersebut. Hak cipta yang dibeli dari pihak lain harus dicatat pada harga pembelianya. Hak tersebut diamortisasi selama masa estimasi masa kegunaanya. Sebagai contoh, perusahaan Sony Amerika menetapkan kebijakan amortisasi berikut untuk menghargai aset tak berwujud berupa materi artistik dan musiknya.
Aset tak berwujud, yang kebanyakan terdiri dari kontrak artis dan katalog musik, diamortisasi sesuai dengan dasar garis lurus masing-masing selama 16 dan 21 tahun

       Merek dagang (trademark) adalah nama, istilah, atau simbol yang digunakan untuk mengenali suatu perusahaan dan produknya. Logo Coke berwarna merah dan putih milik The Coca Cola Company adalah salah satu merek dagang. Kebanyakan perusahaan mengindentifikasi merek dagangnya dengan tanda ® dalam iklan dan produknya. Dalam undang-undang merek dagang  No.  15/2001, perusahaan dapat melindungi merek dagangnya agar tidak digunakan perusahaan lain dengan mendaftarkan merek dagang tersebut untuk masa penggunaan 10 tahun dan memperpanjang untuk periode 10 tahun berikutnya. Seperti hak cipta, biaya hukum untuk mendaftarkan merek dagang ke kantor pemerintah dicatat sebagai aset. Jadi merek dagang Coca Cola merupakan aset yang sangat beharga, aset ini ditampilkan dineraca,karena nilai biaya hukum untuk penetapan merek dagang tidak besar. Akan tetapi, jika merek dagang dibeli dari perusahaan lain, biaya pembelianya dicatat sebagai aset.



GOODWILL

    Dalam perusahaan goodwill mengacu pada aset tak berwujud milik perusahaan yang dihasilkan oleh faktor-faktor yang menguntungkan seperti lokasi, mutu produk, reputasi dan keahlian manajerial. Goodwill memungkinkan perusahaan untuk menghasilkan tingkat pengembalian tingkat investasi yang sering kali melebihi tingkat normal perusahaanlain dalam bisnis yang sama.
      Prinsip akuntansi berterima umum memperoleh goodwill dicatat dalam akun hanya jika dapat ditentukan secara objektif oleh suatu transaksi. Contoh transaksi yang dimaksud adalah pembelian perusahaan pada harga diatas aset bersih (aset-kewajiban) perusahaan yang diperoleh.standart akuntansi indonesia mengizinkan goodwill diamortisasi selama tidak lebih dari lima tahun. Periode amortisasi lebih dari 5 tahun, tetapi tidak lebih dari 20 tahun, dimungkinkan jika perusahaan dapat memberikan penjelasan yang dapat diterima. Saldo akun goodwill juga dapat dievaluasi pada setiap tanggal neraca untuk indikasi nilai, maka perusahaan harus melakukan penyesuaian untuk menurunkan nilai goodwill. Jumlah penurunan dibebankan pada periode yang bersangkutan dan tidak dapat dibalik dimasa mendatang (tidak ada penyesuaian untuk menaikan nilai goodwill).








BAB III
CONTOH SO’AL dan JAWABAN

1.      Peralatan yang diperoleh pada awal tahun dengan biaya Rp125.000.000, memiliki estimasi nilai residu sebesar Rp5000.000 dan estimasi masa kegunaan 10 tahun.hitunglah. (a) biaya yang disusutkan, (b) tingkat penyusutan garis lurus, dan (c) beban penyusutan garis lurus tahunan.

Jawab: a. Rp120.000.000 (Rp125.000.000.000 – Rp5000.000)
b.10% = 1/10
c. Rp12.000.000 (Rp120.000.000 x 10%) atau (Rp120.000.000/10 tahun)

2.      Peralatan yang diperoleh dengan biaya Rp180.000.000 memiliki estimasi nilai residu sebesar Rp10.000.000, estimasi masa kegunaan 40.000 jam, dan beroperasi selama 3.6000 jam dalam setahun, hitunglah (a) biaya yang dapat disusutkan, (b) tingkat penyusutan, dan (c) beban penyusutan unit produksi untuk satu tahun.

Jawab: a.Rp170.000.000 (Rp180.000.000 – Rp10.000.000)
b.Rp4.250 perjam  (Rp170.000.000/40.000 jam)
                              c.Rp15.300.000 (3.600 jam x Rp4.250).
                                  
3.      Peralatan yang diperoleh pada awal tahun dengan biaya Rp125.000.000  memiliki estimasi nilai residu sebesar Rp5.000.000 dan estimasi masa kegunaan 10 tahun. Tentukan (a) biaya yang dapat disusutka, (b) tingkat penyusutan saldo menurun ganda, dan (c) tingkat saldo menurun ganda di tahun pertama.
                
           Jawab : a. Rp120.000.000 (Rp125.000.000-Rp5.000.000)
             b. 20% [(1/10) x 2]
             c. Rp.25.000.000 (Rp125.000.000 x 20%)

4.      PT. AHSAY .Tbk   mendapatkan hak untuk menambang mineral senilai Rp45.000.000 .000. estimasi kandungan mineral tersebut adalah sebanyak 50.000.000 ton. Selama tahun berjalan mineral sebanyak 12.600.000 ton telah di tambang dan dijual.(a) hitung deplesi per ton (b) hitung jumlah beban deplesi untuk tahun berjalan (c) buatlah ayat jurnal untuk mencatat beban deplesi per 31 desember.
                Jawab:   a. Rp900 per ton = Rp45.000.000.000/50.000.000 ton
                  b. Rp11.340.000.000 = (12.600.000 ton x Rp900 per ton)
                  c. 31 Des     beban deplesi................................11.340.000.000
                                               akumulasi deplesi........................................11.340.000.000
                                              mencatat deplesi kandungan mineral 





















BAB IV
PENUTUP

4.1       KESIMPULAN
Setelah mengupas beberapa masalah seputar aset tetap dan aset tak berwujud, dapat disimpulkan bahwa aset  tetap  adalah aset-aset  yang berwujud yang sifatnya relatif permanen/panjang yang digunakan dalam kegiatan perusahaan yang normal. Seperti, mesin, peralatan, tanah, dan lain-lain. Sedangkan aset tak bewujud  adalah aset tetap perusahaan yang secara fisik tidak dapat dinyatakan, tetapi berpengaruh terhadap kontinuitas perusahaan, seperti hak paten, merek dagang, hak cipta,.



4.2       SARAN
Setelah disusunnya makalah mengenai aset tetap  dan aset tak berwujud, diharapkan dapat menambah wawasan pembaca khususnya dimata kuliah pengantar akuntansi 2. Begitu juga alangkah baiknya apabila kita mencari sumber referensi lebih banyak dari berbagai sumber sehingga ilmu dan wawasan yang kita dapatkan semakin luas.



 DAFTAR PUSTAKA



Soepriyanto, Gatot dkk.2010.Pengantar Akuntansi 2. Edisi 1. Jakarta: Salemba Empat