Sunday 24 January 2016

Makalah Perum Pegadaian

BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Pengertian Pegadaian
           
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu,guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.

Dalam kegiatan sehari hari ,unag selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan.Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat di cukupi dengan uang yang dimilikinya.

Jika kebutuhan dananya jumlanya besar ,maka dalam jangka pendek sulit untuk di penuhi,apalagi jik harus dipenuhi lewat lembaga perbankan.Namun,jika dana yang dibutuhkan relatif kecil tidak jadi msalah,karena banyak tersedia sumber dana yang murah dan cepat,mulai dari pinjaman ke tetangga,tukang ijon sampai dengan ke pinjaman dari berbagai lembaga keuangan lainya.

Dengan usaha gadai ini masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang yang di inginkan dapat disesuaikan dengan harga barang yang dijaminkan.

 Dan perusahaan yang menjalankan usaha gadai disebut Perusahaan Pegadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai di indonesiayang hanya dilakukan oleh Perum Pegadaian.



*      Karakteristik Perum Pegadaian
Perum pengadaian adalah lembaga keuangan non bank yang termasuk dalam klasifikasi perantara investasi (investment intermediary).


2.2  Tugas Pokok Perum Pegadaian

Yaitu memberiakan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.

             Yang penting setiap proses peminjaman uang di pegadaian haruslah dengan jamina barang-barng tertentu . Hal ini tentu sangat berlawanan dengan prosedur peminjam uang di lembaga keuangan lainnya serti bank.
           
Dan manfaat utama yang di peroleh oleh peminjam atau nasabah dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana prosedur yang relatif sederhana dalam waktu yang lebih cepat terutama di bandingkan dengan kredit perbankkan.












2.3 Struktur Organisasian Perum Pegadaian
       Kegiatan usaha Perum Pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur utama dan beberapa direktur. Masa jabatan dari masing-masing anggota dewan direksi adalah lima (5) tahun, dan setelah masa jabatan tersebut berakhir yang bersangkutan dapat diangkat kembali. Disamping dewan direksi yang bertugas menjalankan dan mengelola kegiatan usaha, perum pegadaian juga mempunyai sebuah dewan pengawas yang fungsi utamanya adalah untuk pelaksanaan mengawasi kegiatan usaha perum pegadaian agar selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat merealisasikan misinya dalam membantu masyarakat dalam bidang pendanaan atas dasar hukum gadai. Dewan pengawas juga bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan  keuangan Perum Pegadaian agar badan usaha ini tidak mengalami kerugian yang dapat memberatkan keuangan negara. Anggota dewan direksi dan dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Menteri Keuangan dibantu oleh sebuah Direktorat Jenderal.
     Untuk mengetahui lebih lengkapnya tentang struktur perum pegadaian bisa dilihat pada diagram:   



2.4       Tujuan Perum Pegadaian
           
Tujuan utama perum pegadaian adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon maupun tukang renternir sekalipunyang bunganya relatif tinggi.
           
Perusahaan pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang berharga.Meminjam uang ke perum pegadain bukan saja karena prosedurnya yang mudah dan cepat,tetapi biaya yang dibebankan lebih ringan jika di bandingkan dengan para pelepes uang atau tukang ijon maupun renternir.

Hal ini di lakukan sesuai dengan salah satu tujuan perum pegadaian dalam memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan motto “ menyelesaikan masalah tanpa masalah “.

Jaminan pun cukup sederhana sebagai contoh adalah jaminan dengan jam tangan saja sudah cukup untuk memperoleh sejumlah uang dan hal ini hampir mustahil dapat di peroleh di lembaga keuangan lainya.

Keuntungan perusahan perum pegadaian jika di bandingkan dengan lebaga bank atau lembaga keuangan lainya:
·         Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang;yaitu pada hari itu juga ,halini disebabkan prosedurnya tidak berbelit-belit.
·         Persyaratanya yang sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya.
·         Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan  untuk apa,jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya.



2.5   Kegiatan Usaha Perum Pegadaian
           
Mungkin selama ini masyarakat hanya mengenal usaha pegadaian secara sepintas saja, yaitu sebagai tempat pinjaman unag dengan cara mengadaikan barangnya. Padahal dalam prakteknya di samping usaha pinjaman uang Perum Pegadain juga melakukan usaha lain.

            Usaha lain yang dilakukan oleh Perum Pegadaian adalah sebagai berikut :

§  Melayani jasa taksiran,bagi masyrakat yang ingin menaksir beberapa nilai riil barang barang berharga miliknya seperti,emas,intan,berlian,mobil,televisi,dll.

§  Melayani jasa titipan barang,bagi masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang berharganya.

§  Memberikan kredit ,terutama bagi karyawan yang mempunyai penghasilan tetap. Pembayaran pinjaman dilakukan dengan memotong gaji si peminjam secara bulanan.

§  Ikut seta dalam usaha tertentu bekerja sama dengan pihak ketiga,misalnya dalam pembangunan perkantoran atau pembangunan lainya dengan sistem Bluid,Operate and Transfer (BOT)


Yang jelas usaha pokok pegadaian merupakan usaha pinjaman uang dengan sistem gadai ,sedangkan usaha lainya merupakan usaha penunjangan kegiatan pokok perum pegadaian.



2.6       Barang Jaminan
           
Bagi nasabah yang ingin memperoleh fasilitas pinjaman dari perum pegadaian ; maka hal yang paling penting diketahui adalah masalah barang yang dapat dijadikan jaminan . Perum pegadaian dalam hal jaminan telah menetapkan ada beberapa jenis barang berharga yang dapat diterima untuk di gadaikan.
           
 Besarnya jaminan di peroleh dari 80 hingga 90 persen dari nilai taksiran.semakin besar nilai taksiran semakin besar pula pinjaman yang diperoleh.
           
Jenis-jenis barang yang dapat di terima dan dapat dijadikan jaminan oleh Perum Pegadaian sebagai berikut:
1.      Barang-barang atau benda-benda perhiasan antara lain ;
§  Emas
§  Perak
§  Intan
§  Berlian
§  Jam
§  platina

2.      Barang – barang berupa kendaraan yaitu ;
·         Mobil (termasuk bajaj dan bemo)
·         Sepedah motor
·         Sepedah biasa (termasuk becak)


3.      Barang- barang elektronik antaara lain :
·         Radio
·         Televisi
·         Video
·         Komputer
·         Laptop
·         Mesin tik
·         Kulkas,dll
4.      Mesin-mesin seperti ;
·         Mesin jahit
·         Mesin kapal motor

5.      Barang-barang rumah tangga seperti ;
§  Barang tekstil,berupa pakaian,permadani,atau kain batik
§  Barang – barang pecah belah dengan catatan bahwa semua barang-barang yang di jaminkan harus dalam kondisi baik dalam arti masih dapat di pergunakan atau bernilai.
Hal ini bagi pengadaian penting mengingat apabila nasabah atau peminjam tidak dapat mengembalikan pinjamanya,maka barang jaminan akan dilelang sebagai pengantinya.
                          



                              


2.7   Sumber Pendanaan

            Sumber dana utama Perum Pengadaian berasal dari penjualan obligasi. Sumberdana lainya adalah utang bank, utang promes , ekuitas , dan utang lainya . Pegadaian banyak di manfaatkan oleh masyarakat dan pengusaha golaongan kecil dan menengah sebagai alternatif sumber pendanaan selain bank.
            Beberapa kemudahan untuk mendapatkan sumber dana dari pagadain dibandingkan sumber dana dari bank, dapat di lihat dalam tabel ;



Item
Sumber Dana Bank
Sumber Dana Pegadaian
Proses
Kebanyakan tidak selesai dalam sehari
Kebanyakan selesai dalam satu hari
Jumlah dana
Tidak melayani dalam jumlah yang sangat kecil
Melayani jumlah  yang kecil sekalipun
Angunan
Dapat menerima angunan berupa harta bergerak maupun harta tak bergerak.
Hanya menerima angunan harta bergerak
Taksasi Angunan
Taksasi angunan dilakukan On The Spot
Taksasi angunan dilakukan di kantor pegadaian.
Peruntukan Dana
Mempersoalkan peruntukan dana
Tidak mempersoalkan
Peruntukan dana
PenyimpananAgunan
Bank umumnya hanya menguasai bukti kepemilikan atas angunan
Pegadaian menguasai secara fisik angunan yang di gadaikan.
Rasio Angunan Dan Pinjaman
Bank umumnya mensyaratkan jaminan 150% dari jumlah pinjaman.
Pegadaian memberikan pinjaman 80% -90% dari taksiran angunan
Eksekusi Angunan
Bank relatif selektif dan melalau proses yang panjang untuk mengeksekusi angunan.
Pegadaian akan melelang- angunan nasabah yang tidak dapat melunasi pinjaman padda waktu jatuh tempo.


Perum pegadaian memberikan pinjaman kepada konsumen dengan jaminan atau angunan barang-barang tidak bergerak (unmoveable goods). Hampir semua jenis barang bergerak dapat dijadikan sebagai jaminan seperti perhiasan,prabotan rumah tangga, dan kendaraan .


BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
            Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu,guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
            Dan tugas pokoknya dari perum pegadaian yaitu memberiakan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cendrung memanfatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat .


3.2  Saran
            Setelah disusunnya makalah mengenai perum pegadaian diharapkan dapat menambah wawasan bagi mahasiswa khususnya dimata kuliah bank dan lembaga keuangan, begitu juga alangkah baiknya apabila kita mencari sumber referensi lebih banyak dari berbagai sumber sehingga ilmu dan wawasan yang kita dapatkan semakin luas.         










                                                       DAFTAR PUSTAKA


1.       Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain; Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2006
2.      Mangani ketut silvanita, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Erlangga, Jakarta, 2009

3.      Kasmir S.E. M.M, Bank dan Lembaga Keuangan Lainya, Rajawali Pers, Jakarta, 2009

No comments:

Post a Comment